Minggu, 19 April 2026

PENCURIAN DI BATAM

Dua Pencuri di Batam Bobol Rumah Korbannya Dua Kali, Mobil Rental Jadi Barang Bukti

Dua pencuri di Batam membobol rumah warga Bengkong dua kali di tempat yang sama. Mobil rental yang mereka gunakan untuk beraksi jadi barang bukti.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PENCURIAN DI BATAM - Dua orang pencurian di Batam yang membobol rumah warga Bengkong di perumahan Winner Millenium Mansion Bengkong, Kota Batam, Kepri pada awal tahun 2025. Foto dua tersangka di Polsek Bengkong, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Irwansyah dan Yong Tony, pelaku pencurian di Batam disertai pembobolan rumah di Perumahan Winner Millenium Mansion tertunduk lesu di Polsek Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua pelaku pencurian di Batam berikut pembobolan rumah saat aksinya menggunakan dua unit mobil rental.

Dalam kasus pencurian di Batam berikut pembobolan rumah ini, dua tersangka tidak hanya sekali masuk ke rumah yang mereka incar.

Namun dua kali, seakan sudah tahu persis kondisi rumah dan kesibukan pemilik rumah.

Awalnya dua pelaku yakni Irwansyah dan Tony datang ke rumah yang jadi target pada 29 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari aksi itu, mereka membawa hasil curian berbagai jenis barang berharga.

Baca juga: Curhat Korban Pencurian Motor di Batam Ungkap Kasus Polsek Bengkong: Baru Cicilan Pertama Malah Raib

Mulai dari tas bermerek, dompet, emas hingga handphone.

Selanjutnya pada 1 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dua tersangka dengan seorang tersangka lainnya, Morgan alias Gendut yang saat ini masih DPO kembali datang ke rumah yang mereka bobol, namun tidak menemukan harta berharga lagi.

Awal kasus tersebut terbongkar saat penghuni rumah yang diketahui bernama Juliana mengecek CCTv dari handphone miliknya.

Dimana saat kejadian penghuni rumah sedang berada di Kota Tanjungpinang. 

Saat penghuni mengecek CCTv terlibat para pelaku masuk ke rumah dengan membongkar jendala.

Baca juga: Jambret di Batam Incar Gelang Emas Korbannya Kena Amuk Massa, Seorang Rekannya Masih Buron

Keesokan harinya pada 3 Februari 2025, penghuni rumah pulang dari Tanjungpinang dan melihat isi rumahnya sudah habis diobrak abrik maling.

Saat itu penghuni rumah membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Berdasarkan laporan dan juga rekaman CCTv yang diterima Polsek Bengkong pada 3 Februari 2025, polisi langsung memburu pelaku.

"Hari yang sama dua pelaku langsung kami tangkap, yakni Irwansyah dan Yong Tony. Penangkapan di rumah dan indekos di daerah Bengkong," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Jumat (28/2/2025).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved