Jam Kerja ASN di Pemkab Karimun Selama Ramadan 2025 Berkurang, Simak Jadwal dan Aturannya
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Jam kerja pegawai berkurang
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: B/800.1.6.2/031/BKPSDM/2025 tersebut, diatur jam kerja dan pakaian ASN selama bulan Ramadan.
Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole menyebutkan, selama Ramadan ASN wajib memenuhi minimal 32,5 jam, tanpa istirahat dalam enam hari kerja.
Begitu pula dengan tenaga pendidik dan kependidikan yang diatur dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tetapi memenuhi 32,5 jam.
Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Selama Ramadan 2025, Masuknya Pukul 08.00 WIB
Sementara, bagi ASN yang bertugas pada kelompok kerja, selama 24 jam sehari secara bergiliran, khususnya pada rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol PP, BPBD Damkar atau unit kerja teknis lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi, mengatakan selama Ramadan ada perubahan jam kerja pegawai ASN maupun Non ASN.
"Masuk kantor diperlambat, pulangnya dipercepat. Untuk waktu istirahatnya dari pukul 12.00 - 12.30 WIB," ujar Sudarmadi, Jumat (28/2/2025).
Adapun jam kerja ASN dan Non ASN mulai Senin-Jumat yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB, selama Ramadan jadi pukul 08.00 WIB.
Sementara jam pulang kantor Senin-Kamis yang biasanya pukul 16.30 WIB, dipercepat satu jam yakni pukul 15.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat yang biasa pulang pukul 15.00 WIB, dipercepat menjadi 14.00 WIB, dan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.
"Untuk pakaian ASN maupun Non ASN selama Ramadan dari Senin-Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH)," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Anambas Razia ASN Keluyuran saat Jam Kerja, Sisir Kedai Kopi
Sedangkan Kamis dan Jumat, pegawai muslim menggunakan pakaian muslim atau koko bagi pria berpeci dan bersepatu.
"Kalau bagi wanita pakaian muslimah berhijab dan bersepatu. Pegawai non muslim menyesuaikan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polisi Ungkap Kronologi Remaja Putri Asal Karimun Bisa Ada Dalam Kontainer di Nongsa Batam |
![]() |
---|
Remaja Putri Asal Karimun Ditemukan Lemas dalam Kontainer di Kawasan Nongsa Batam |
![]() |
---|
Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan Beras di Karimun Kepri, Bulog Batam segera Suplai 250 Ton |
![]() |
---|
Kejari Karimun Gelar Pasar Murah Besok, Pengambilan Kupon Sampai Pukul 3 Sore Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.