PENCURIAN DI BATAM

Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta

Polisi mengungkap kronologi pencurian di Batam modus gembos ban hingga bawa kabur uang tunai korban Rp 200 juta.

TribunBatam.id/Dok Polisi
PENCURIAN DI BATAM MODUS GEMBOS BAN - Tangkap layar video dari tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lububaja saat meringkus tiga pelaku utama pencurian di Batam modus gembos ban hingga bawa kabur uang tunai Rp 200 juta dari korbannya. Polisi menangkap mereka di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang pada Rabu (26/2). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ungkap kasus pencurian di Batam modus gembos ban hingga membawa kabur uang tunai Rp 200 juta dari korbannya menyita perhatian sejak beberapa hari terakhir.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja menangkap tiga tersangka pencurian di Batam modus gembos ban di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang, Rabu (26/2).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH mengungkap kronologi pencurian di Batam modus gembos ban hingga korbannya merugi sedikitnya Rp 200 juta.

Pencurian di Batam modus gembos ban itu dialami Santo (50) yang baru saja mengambil uang tunai Rp 200 juta dari salah satu bank swasta ternama di Batam Center dan menyimpannya dalam mobil, Kamis (13/2).

Dalam perjalanan, korban merasa ban mobilnya bocor. 

Ia memutuskan untuk menepi di depan salah satu toko elektronik di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Komplotan Pencuri di Batam Modus Gembos Ban Hingga Rp 200 Juta Raib Ditangkap di Tangerang

Pada saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan. 

"Seorang pegawai toko elektronik yang melihat kejadian tersebut mencoba memberi tahu korban, namun para pelaku sudah melarikan diri," ucap Kasatreskrim Polresta Barelang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H dan Panit Opsnal 3 Ipda Novan Sandy Pandin, S.Tr.K dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (28/2/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam. 

Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang. 

Pada 25 Februari 2025, tim gabungan langsung bergerak menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif. 

Hasil investigasi mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang. 

Baca juga: 10 Hari di Batam, Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Dapat Target, Korban Rugi Rp200 Juta

Rabu, 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. 

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DW (40), yang berperan memantau korban di depan bank dan memberi informasi kepada rekan-rekannya tentang korban yang membawa uang tunai. 

Pelaku ini menerima bagian sebesar Rp 120 juta. 

Kemudian, Pelaku inisial H (49), yang bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor, sehingga korban berhenti. 

Ia menerima bagian sebesar Rp 40 juta. 

Terakhir, T (52), yang bertugas membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban sedang mengecek ban yang bocor. Ia juga menerima bagian sebesar Rp 40 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot. 

"Selain itu, mereka juga mengungkap rencana melakukan aksi serupa di Tangerang. Sehingga polisi segera bertindak cepat untuk menangkap mereka sebelum sempat melakukan pencurian di sana," bebernya.

Baca juga: Curhat Korban Pencurian Motor di Batam Ungkap Kasus Polsek Bengkong: Baru Cicilan Pertama Malah Raib

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone Merk Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. 

Selain itu, polisi juga menemukan 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban mobil korban, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan berbagai dokumen kendaraan terkait.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menyampaikan bahwa ketiga pelaku berasal dari luar Kota Batam

"Mereka datang ke Batam dengan tujuan khusus untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban yang baru mengambil uang dari bank," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan.

Khususnya modus pencurian dengan gembos ban yang sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar AKP Debby Tri Andestian. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved