PENCURIAN DI BATAM
Kronologi Penangkapan Komplotan Gembos Ban di Batam, Tiga Pelaku Dibekuk di Tangerang
Setelah menerima laporan aksi pencurian di Batam modus gembos ban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap para pelaku
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah kronologi penangkapan komplotan pencuri di Batam modus gembos ban yang berhasil membawa kabur uang korban Rp200 juta.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang sebagai pelaku dan telah berstatus tersangka.
Ketiganya yakni Darna Wisata (40) alias DW, kemudian Harsono (49) alias H, dan Tanzila (52) alias T. Mereka ditangkap polisi di Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus pencurian di Batam modus gembos ban ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.
Baca juga: Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta
Korban atas nama Santo (50), mengalami kerugian uang Rp200 juta. Uang itu baru saja diambilnya dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil.
Kejadian yang dialami Santo itu segera dilaporkannya ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang," kata Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2/2025).
Lalu pada Selasa, 25 Februari 2025, tim gabungan bergerak cepat menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif.
"Hasil investigasi kami mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang," katanya.
Sehari setelah tiba di Jakarta, yakni Rabu, 26 Februari 2025, tim menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot," katanya.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan rencana melakukan aksi serupa di Tangerang.
"Mereka kami tangkap sebelum sempat melakukan pencurian di sana," ujar Debby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone merek Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian.
Baca juga: Komplotan Gembos Ban di Batam Akan Beraksi di Tangerang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi
gembos ban
pencurian di Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam
AKP M Debby Tri Andrestian
Batam
Tangerang
Sepak Terjang Fadriansyah, Pelaku Pencurian di SMAN 3 Batam, Lima Kali Keluar Masuk Sel |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam, Embeng Tak Kapok Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam Akhirnya Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Komplotan Gembos Ban di Batam Akan Beraksi di Tangerang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.