PENCURIAN DI BATAM

Kronologi Penangkapan Komplotan Gembos Ban di Batam, Tiga Pelaku Dibekuk di Tangerang

Setelah menerima laporan aksi pencurian di Batam modus gembos ban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap para pelaku

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok Polisi
PENCURIAN DI BATAM MODUS GEMBOS BAN - Tangkap layar video dari tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lububaja saat meringkus tiga pelaku utama pencurian di Batam modus gembos ban. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah kronologi penangkapan komplotan pencuri di Batam modus gembos ban yang berhasil membawa kabur uang korban Rp200 juta.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang sebagai pelaku dan telah berstatus tersangka.

Ketiganya yakni Darna Wisata (40) alias DW, kemudian Harsono (49) alias H, dan Tanzila (52) alias T. Mereka ditangkap polisi di Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus pencurian di Batam modus gembos ban ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. 

Baca juga: Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta

Korban atas nama Santo (50), mengalami kerugian uang Rp200 juta. Uang itu baru saja diambilnya dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil. 

Kejadian yang dialami Santo itu segera dilaporkannya ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam. 

"Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang," kata Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2/2025). 

Lalu pada Selasa, 25 Februari 2025, tim gabungan bergerak cepat menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif. 

"Hasil investigasi kami mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang," katanya.

Sehari setelah tiba di Jakarta, yakni Rabu, 26 Februari 2025, tim menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot," katanya.

Selain itu, pelaku juga mengungkapkan rencana melakukan aksi serupa di Tangerang.

"Mereka kami tangkap sebelum sempat melakukan pencurian di sana," ujar Debby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone merek Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. 

Baca juga: Komplotan Gembos Ban di Batam Akan Beraksi di Tangerang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved