PENCURIAN DI BATAM

Tampang Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam, Embeng Tak Kapok Keluar Masuk Penjara

Dalam catatan polisi, Embeng, pelaku pencurian di SMAN 3 Batam bukanlah orang baru sebagai pelaku kriminal, khususnya pencurian.

Editor: Dewi Haryati
Dok Polsek Batam Kota
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian hp dan barang berharga siswa di SMAN 3 Batam saat menjalani pemeriksaan di Polsek Batam kota, Jumat (9/5/2025). Dalam catatan polisi, Embeng bukan orang baru sebagai pelaku kriminal. Dia residivis pencurian 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fatdriansyah alias Embeng (46), pelaku pencurian hp siswa SMAN 3 Batam, dibekuk polisi.

Pelariannya selama lebih kurang 9 bulan ini berakhir, usai beraksi di SMAN 3 Batam pada 17 Agustus 2024 lalu.

Embeng ditangkap Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota di tempat persembunyiannya di kawasan Bengkong, pada Kamis (8/5/2025).

Dalam catatan polisi, Embeng bukanlah orang baru sebagai pelaku kriminal, khususnya pencurian. Wajahnya pun tak asing lagi.

Ya, dia residivis. Embeng pernah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

Sejumlah warganet yang mengetahui latar belakang Embeng, memberikan tanggapannya di kolom komentar Facebook Tribun Batam.

"Ini pemain lama yg tak heti2," tulis pemilik akun Facebook Asmarianto Anto.

"Bulak balek kau masuk penjara bembeng," tulis pemilik akun FB Noval Nasution.  

"Apa gak capek dia ya...," tulis Noval lagi. 

Kronologi Pencurian

Embeng sebelumnya melakukan pencurian di SMAN 3 Batam pada 17 Agustus 2024 lalu, saat pihak sekolah melaksanakan upacara di lapangan sekolah.

Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan masuk ke ruang kelas lewat jendela.

Pelaku kemudian mengambil handphone dan barang berharga anak didik di kelas XII E, F, dan G di SMAN 3 Batam.

Tak ada yang mengetahui aksi Embeng saat itu.

Setelah para siswa selesai mengikuti upacara dan masuk ke dalam kelas, barulah mereka menyadari ada maling yang menyusup ke area sekolah.

Kejadian pencurian itu lalu dilaporkan ke Polsek Batam Kota dengan menyerahkan bukti video kepada polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved