Pembunuhan Sadis Wanita di Sanggau Kalbar, Jasad Korban Disembunyikan dalam Hutan

Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang sebut, kasus pembuhan wanita di Sekayam ini merupakan tindak pidana berat yang dilakukan pelaku Ag

Editor: Dewi Haryati
Humas Polres Sanggau
EKSPOSE KASUS PEMBUNUHAN - Polres Sanggau ekpose kasus pembunuhan sadis seorang wanita yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (28/2/2025). Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial Ag 

Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.

AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok memetik daun ubi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.

Setelah korban tidak bergerak, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.

Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter, menutupinya dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.

Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tanah Datar Sempat Kirim Ancaman Cinta Novita Sari, Ibu Korban Kira Cuma Iseng

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan AG cukup sadis. 

“Pelaku menggunakan tali jemuran sepanjang tiga meter untuk menjerat korban hingga kehabisan napas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memastikan kematiannya dengan menyayat lehernya berulang kali sebelum menyembunyikan jasadnya di hutan,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk utas tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver.

Kemudian satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, serta gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved