Pembunuhan Sadis Wanita di Sanggau Kalbar, Jasad Korban Disembunyikan dalam Hutan
Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang sebut, kasus pembuhan wanita di Sekayam ini merupakan tindak pidana berat yang dilakukan pelaku Ag
Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.
AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok memetik daun ubi.
Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.
Setelah korban tidak bergerak, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.
Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter, menutupinya dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.
Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.
Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.
“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tanah Datar Sempat Kirim Ancaman Cinta Novita Sari, Ibu Korban Kira Cuma Iseng
Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan AG cukup sadis.
“Pelaku menggunakan tali jemuran sepanjang tiga meter untuk menjerat korban hingga kehabisan napas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memastikan kematiannya dengan menyayat lehernya berulang kali sebelum menyembunyikan jasadnya di hutan,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk utas tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver.
Kemudian satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, serta gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
pembunuhan sadis di Sanggau
Polres Sanggau
Kalimantan Barat
Polsek Sekayam
Wakapolres Sanggau
Kompol Yafet Efraim Patabang
pembunuhan wanita
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Kalimantan Barat Bisa Anjlok Rp 797 Miliar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Muhammadin Wakil Wali Kota Singkawang, Ini Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 60 Desa di Kubu Raya Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 21 Desa di Kayong Utara Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 35 Desa di Melawi Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.