Rabu, 22 April 2026

Syarat Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Lebaran 2025, Waktu Pendaftaran Terbatas

Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam diminta mengurus administrasinya ke kantor Bea Cukai Batam dari 3-15 Maret 2025

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KENDARAAN ANTRE DI PELABUHAN RORO - Kendaraan antre untuk keluar Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, belum lama ini. Bea Cukai Batam beri kemudahan bagi warga yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Lebaran 2025 

RAMADAN, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam yang ingin mudik Lebaran 2025 membawa kendaraan FTZ keluar Batam, diminta mengurus administrasinya ke kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu.

Kalau tidak, kendaraan anda tak bisa keluar Batam

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika adan ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan, meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bapenda Kepri.

Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Mudik Keluar Batam dan Persiapan ASDP Sambut Nataru

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen. 

Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, dan jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari, serta alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan. 

Adapun legalitas kendaraan yang harus dilampirkan :
 
1. Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
2. Foto dan scan KTP pemilik
3. Fotocopy dan scan STNK pemilik
4. Fotocopy KTP dan STNK penyewa (jika sewa)
5. Fotocopy dan scan BPKP
6. Fotocopy dan scan NPWP 
7. Fotocopy dan scan SIM
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai)
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar. 

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bapenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini, dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri di Nongsa, Batam

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved