TRIBUN BATAM PODCAST

Syarat Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Mudik Keluar Batam dan Persiapan ASDP Sambut Nataru

Syarat kendaraan FTZ boleh dibawa mudik keluar Batam dan persiapan ASDP menyambut Nataru dibahas dalam program Tribun Batam Podcast, Jumat (6/12).

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
PODCAST - GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Batam Hermin Welkis dan Client Coordinator dari Bea Cukai Batam, Yogi Saputra Nababan hadir sebagai narasumber dalam program Tribun Batam Podcast Jumat (6/12/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Batam Hermin Welkis dan Client Coordinator dari Bea Cukai Batam, Yogi Saputra Nababan hadir sebagai narasumber dalam program Tribun Batam Podcast Jumat (6/12/2024).

Podcast ini mengangkat tema 'Apa Syarat Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Mudik dan Bagaimana Persiapan ASDP Menyambut Nataru?'.

Podcast dipandu Sihat Manalu sebagai host.

Berikut petikan wawancaranya.

Baca juga: Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam Saat Nataru 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 13 Desember
 
Host: Tribunners, kemarin kita mendengar informasi bahwa kendaraan FTZ boleh keluar Batam dibawa untuk mudik di kampung saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Nah, ketika mau pulang, apa kira-kira syarat untuk bisa membawa kendaraan pulang kampung?

Yogi: Ok, mungkin saya akan menjelaskan terlebih dahulu untuk syarat administrasinya. Untuk syarat administrasi sendiri masyarakat itu harus menyiapkan STNK, BPKB, lalu KTP atau tanda pengenal lalu SIM.

Nantinya semua syarat-syarat administrasi ini akan disampaikan ke kantor Bea Cukai Batam. Semua masyarakat yang ingin mengeluarkan kendaraannya untuk tujuan mudik khususnya Natal dan Tahun Baru ini, akan membuat yang namanya surat permohonan ke kantor, dengan tujuan nantinya yang akan ada surat keputusan pengeluaran kendaraannya sementara. 

Host: Surat permohonan ini formatnya sama atau buat sendiri? 

Yogi: Kalau untuk surat permohonan ini formatnya sudah kita tentukan dari kantor. Nanti masyarakat tinggal masuk ke kantor langsung datang ke Client Coordinator. Nanti kita akan menyampaikan bagaimana tata cara pengurusan surat pengeluaran kendaraan tersebut, dengan format surat permohonan yang sudah kita tentukan seperti itu. 


Host: Jadi artinya masyarakat ini datang ke sana begitu, atau memang mereka bisa secara online kan sekarang sudah serba canggih ini?

Yogi: Untuk saat ini kita melakukannya dari dua cara pak. Online gabungan online dan harus datang ke kantor. Kenapa harus datang ke kantor? Karena banyak masyarakat yang mungkin saat ini juga masih kurang begitu tahu bagaimana caranya mengeluarkan kendaraan sementara untuk tujuan mudik. Jadi tujuan kita untuk beri edukasi juga ke masyarakat agar langsung datang ke kantor Bea Cukai. 

Host: Apakah layanan ini sudah dibuka dan sampai kapan batasnya? 

Yogi: Untuk pembukaan layanan ini sudah berjalan. Kita sudah mulai dari tanggal 2 Desember sampai 13 Desember pukul 12 siang. 

Host: Untuk Pak Hermin, apakah ada syarat khusus ketika misalkan mereka itu mobil FTZ bisa menyeberang dari ASDP ini pak? Karena kita tahu ketika di sanakan sering dicegat ini mobil apa, mobil FTZ apa bukan. Bisa dijelaskan Pak Hermin? 

Baca juga: Warga Bisa Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik, Waktu Pendaftaran Terbatas!

Hermin: Tentunya di pintu-pintu keluar terutama di Pelabuhan Punggur kami di sana sudah ada masing-masing tugas pokok dan fungsi. Di sana juga ada teman-teman dari Bea Cukai terus teman-teman dari pihak kepolisian. Ini tentunya menjadi semangat kita bersama, masing-masing jalan sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga masyarakat bisa terlayani dan ini juga salah satu peluang atau kesempatan baru dibuat oleh teman-teman dari Bea Cukai atau kebijakan tertentu dari pemerintah, sehingga masyarakat mungkin memanfaatkan fasilitasnya ketika dia mau menyebrang dengan mobilnya.

Kan tidak ada hambatan-hambatan apabila dia sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan sekira begitu pak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved