KASUS BARCODE MYPERTAMINA

Kepala Desa Diduga Terlibat Penyalahgunaan Barcode BBM Bersubsidi MyPertamina, Begini Perannya

Bareskri Polri mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina. 

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
PRAKTIK LICIK BARCODE MYPERTAMINA - Delapan tersangka kasus penyalahgunaan barcode BBM Subsidi. Pihak kepolisian mengungkap praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

TRIBUNBATAM.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.

Bahkan, Bareskri Polri juga mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).

Ternyata barcode MyPertamina khusus pembalian BBM subsidi didapatkan dari rekomendasi kepala desa.

Kepala desa berperan mengumpulkan data diri warga yang tergolong mendapatkan BBM bersubsidi.

"Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (6/2/2025).

Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur. 

Khusus satu di antara TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda. 

Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka.

Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini. 

"Mereka mendapatkan barcode dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang," tambahnya. 

Baca juga: Praktik Licik Barcode BBM Bersubsidi MyPertamina, Solar Beli Rp 6800 Dijual Lagi Rp 8600 per Liter

Saat ditanya apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. 

"Kalau dari keterangan saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap," tegasnya.

Soal apakah BBM subsidi tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman. 

"Untuk market-nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual," tutupnya. 

Dari aksi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar. 

Adapun tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J. 

Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E. 

Dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.

“Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung. 

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved