ANAMBAS TERKINI

Siswi SMA Jadi PSK di Anambas, Dapat Orderan Dari Sepupu, Ditangkap Saat Servis Pelanggan ke Dua

0703_Anambas_Anak di Bawah Umur di Anambas Terjaring Razia di Penginapan, Pelaku Meringkuk di Sel

Istimewa
PELAJAR SMA JUAL DIRI - Seorang pelajar SMA di Anambas kedapatan hendak melayani pelanggan di sebuah hotel di Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Anambas akhirnya mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di Anambas.

Kasus ini terungkap dari razia yang dilakukan oleh Polres Anambas. Dalam Razia tersebut ia mengamankan pasangan yang hendak melakukan hubungan badan di kamar hotel.

Mirisnya lagi, ternyata wanita yang ditangkap tersebut masih anak dibawah umur dan status pelajar SMA.

Dia ditangkap ketika hendak melakukan hubungan badan. Mirisnya lagi, gadis SMA ini hendak melayani tamu keduanya.

Dari hasil interogasi polisi, keduanya belum sempat melakukan hubungan badan layaknya suami isteri karena belum ada kesepakatan transaksi.

"Kami bawa mereka ke kantor untuk meminta keterangan ternyata mereka belum melakukan hal itu, karena transaksi belum deal, jadi si pria dipulangkan," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri saat diwawancarai, Jumat (7/3/2025).

Meski belum sempat melakukan persetubuhan dengan pria tersebut, namun, lanjut Kasat Reskrim, bunga telah melayani seorang pria sebelumnya berinisial Pu (25).

Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Alfajri saat dikonfirmasi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (7/3/2025)
Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Alfajri saat dikonfirmasi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (7/3/2025) (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

Melayani nafsu birahi Pu dilakukan Bunga atas perantara Zl yang tak lain sepupunya sendiri.

"Mendapat pengakuan itu, kami gerak cepat mengamankan Pu dan sekarang sudah ditahan di Polres," terang Alfajri.

Ia menjelaskan, mulanya persetubuhan di tempat penginapan ini terjadi atas permintaan Pu kepada Zl untuk dicarikan wanita.

Zl pun memenuhi permintaan pelaku dengan menawarkan korban Bunga pada hari Selasa (19/2/2025) lalu.

Namun saat itu, transaksi untuk enak-enak batal terlaksana, karena korban sedang datang bulan.

Zl pun memberikan kontak nomor ponsel Pu kepada korban bunga untuk memudahkan komunikasi keduanya.

Kemudian pada Jumat selanjutnya, korban yang tak lagi halangan, menghubungi pelaku guna memastikan kembali pemesanannya.

Oleh pelaku pun mengaku masih minat dan melakukan transaksi pada esok harinya Sabtu di salah satu penginapan.

"Pu telah mengakui berhubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian, korban diberikan uang Rp 500 ribu dan ditinggal karena pelaku ada kerjaan di luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Anambas.

Atas perbuatannya Pu dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk pelaku Pu terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu disinggung terkait posisi Zl, pihaknya belum menemukan kesesuaian dengan kasus tersebut karena adanya jeda waktu. Dimana komunikasi terakhir sudah ada antara korban dan pelaku.

"Kita masih lakukan pengembangan, jika ada bukti yang cukup siapapun bisa terjerat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved