PENEMBAKAN BOS RENTAL

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental, Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Menghantui 2 Oknum TNI AL

Hukuman penjara seumur hidup menghantui terdakwa kasus penembakan bos rental yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan  Sersan Satu Akbar Adli.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. 

TRIBUNBATAM.id - Hukuman penjara seumur hidup menghantui terdakwa kasus penembakan bos rental yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan  Sersan Satu Akbar Adli.

Seperti diketahui, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjadi pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meninggal di rest area Tol Tangerang-Merak.

Lantas Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup pada kedua pelaku.

Bahkan, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga dipecat dari anggota TNI AL.

Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin (10/3/2025).

"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

Sebagai hukuman tambahan, Bambang juga dituntut untuk membayar 
restitusi kepada keluarga korban penembak sebesar Rp 209 juta dan Rp 146 juta.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ucap Gori.

Sementara itu Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Kemudian untuk terdakwa Rafsin Hermawan, ia dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.

"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Gori.

Sama seperti Akbar, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Baca juga: Penjelasan Lengkap Keluarga Bos Rental Diberikan Santunan Duka oleh TNI AL, Sempat Takut Terima Uang

Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkapkan penyesalannya karena telah menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).

Bahkan, sampai saat ini, Bambang masih terus merasa bersalah dengan almarhum dan anak-anak korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved