PENEMBAKAN BOS RENTAL
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental, Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Menghantui 2 Oknum TNI AL
Hukuman penjara seumur hidup menghantui terdakwa kasus penembakan bos rental yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
TRIBUNBATAM.id - Hukuman penjara seumur hidup menghantui terdakwa kasus penembakan bos rental yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Seperti diketahui, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjadi pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meninggal di rest area Tol Tangerang-Merak.
Lantas Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup pada kedua pelaku.
Bahkan, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga dipecat dari anggota TNI AL.
Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
Sebagai hukuman tambahan, Bambang juga dituntut untuk membayar
restitusi kepada keluarga korban penembak sebesar Rp 209 juta dan Rp 146 juta.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ucap Gori.
Sementara itu Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Kemudian untuk terdakwa Rafsin Hermawan, ia dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Gori.
Sama seperti Akbar, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Keluarga Bos Rental Diberikan Santunan Duka oleh TNI AL, Sempat Takut Terima Uang
Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil
Dalam sidang sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkapkan penyesalannya karena telah menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).
Bahkan, sampai saat ini, Bambang masih terus merasa bersalah dengan almarhum dan anak-anak korban.
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.