PENEMBAKAN BOS RENTAL

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental, Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Menghantui 2 Oknum TNI AL

Hukuman penjara seumur hidup menghantui terdakwa kasus penembakan bos rental yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan  Sersan Satu Akbar Adli.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. 

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Bambang pun mengatakan, sebelumnya, dia tidak ada niat membunuh korban. 

Dia mengaku, semua itu terjadi karena dirinya sedang terdesak.

"Kami menyesal kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak," jelasnya.

Mengenai hal ini, Bambang menyatakan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh keluarga korban.

"kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ia baru kehilangan orang tuanya 20 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi. 

Jadi, saat kejadian, dirinya hanya ingin membantu mencarikan mobil korban.

"Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil," ucap Bambang. 

Bambang juga mengungkapkan bahwa ia memahami rasa sakit yang dialami keluarga korban akibat kehilangan orang tua. 

"Kami menyadari kehilangan satu orangtua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua kami sudah meninggal."

"Kami paham kehilangan sosok orangtua, kehilangan sosok ayah," ungkapnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Penembakan Bos Rental: 2 Oknum TNI AL Dituntut Pemecatan dan Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved