PENEMBAKAN BOS RENTAL

Oditur Militer Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 3 Oknum TNI AL Pembunuhan Bos Rental

Berikut isi tuntutan pada tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental

Editor: Khistian Tauqid
TribunJakarta.com/Bima Putra
ISI TUNTUTAN 3 OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil Ilyas Abdurrahman saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Oditur Militer membeberkan isi tuntutan pada tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental, Ilyas Abdurrahman.

Seperti diketahui, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan menembak bos rental di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menjelaskan bahwa tuntutan bagi tiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer saat  sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Tak berhenti di situ saja, Oditur Militer menyebut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman seumur hidup penjara.

Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Hal-hal meringankan nihil," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe, Senin (10/3/2025).

PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan.
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental, Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Menghantui 2 Oknum TNI AL

Khusus untuk Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasalnya, kedua terdakwa dinilai melakukan rencana penembakan hingga mengakibatkan Ilyas tewas, dan saksi Ramli Abu Bakar terluka.

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena membeli mobil Honda Brio Ilyas Abdurrahman secara bodong, atau tanpa surat-surat resmi.

Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar Adli.

"Motif para terdakwa mencari mobil murah tanpa dilengkapi surat resmi BKPB," ujarnya.

Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, Rambe menuturkan sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.

Kemudian perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, melanggar Sumpah Prajurit butir kedua yakni tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Dan melanggar delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan ke-7, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," tuturnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved