OKNUM POLISI VIRAL
Oknum Polisi Polda Kepri Kena Pecat, CP Punya Cacatan Buruk Penyalahgunaan Kewenangan
Memiliki banyak catatan buruk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Kompol CP dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Polda Kepri
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kompol CP, oknum perwira polisi di Polda Kepri dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang kode etik bersama sejumlah oknum polisi lainnya.
Kompol CP diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pada Desember 2024 lalu, CP melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, CP bersama timnya berjumlah 9 orang, melakukan pemerasan terhadap tersangka dengan meminta uang sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Polda Kepri Kena Pecat, Paksa Korban Ajukan Pinjol Agar Kasus Selesai
Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebanyak Rp20 juta. Yang ada hanya Rp15 juta. Untuk menggenapi uang tersebut, CP meminta KTP korban dan melakukan pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP korban.
"Saat ini seluruh anggota yang terlibat sudah menjalani sidang kode etik di Polda Kepri," kata Pandra, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil sidang kode etik, CP dan seorang personel lainnya dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Sementara tujuh anggota lainnya dikenai sanksi demosi, tidak diperbolehkan menjabat sebagai penyidik di tempat yang sama.
"Sanksi lainnya kepada tujuh anggota tersebut, akan dilakukan mutasi atau pindah tugas keluar daerah di Kepri," kata Pandra.
Sebagai informasi, sebelum dipecat dari Polri ternyata CP sudah berulang kali menjalani sidang kode etik dengan berbagai pelanggaran.
Pandra menjelaskan sepak terjang CP yang memiliki beberapa catatan buruk dalam hal penyalahgunaan kewenangan.
“Kompol CP sudah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sebelumnya. Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan,” kata Pandra.
Ia mengatakan, meski sudah diberhentikan secara tidak hormat, CP dan satu anggota lainnya memiliki hak untuk mengajukan banding.
Baca juga: Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Akhirnya Dipecat, Polda Jateng: Diputuskan PTDH
"Polda Kepri sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum," katanya.
Dalam hal ini, Polda Kepri komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
Pemecatan perwira Polda Kepri ini menjadi bukti bahwa Polda Kepri komitmen dan tegas dalam melakukan penegakan disiplin terhadap anggota. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.