Narapidana Lapas Tanjungpinang Viral

Viral di Kepri Video Narapidana Asal Batam Isap Sabu-Sabu, Kalapas Tanjungpinang Buka Suara

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang buka suara terkait video viral di Kepri dimana narapidana asal Batam tanpa takut konsumsi sabu-sabu di sana.

Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
LAPAS TANJUNGPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto saat ditemui, Selasa (11/3/2025). Ia blak-blakan mengenai video yang sempat viral di Kepri dimana seorang narapidana asal Batam tanpa takut mengonsumsi sabu-sabu di area Lapas Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Viral di Kepri video narapidana mengisap sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Narapidana Lapas Tanjungpinang dalam video yang sempat viral di Kepri tersebut belakangan berasal dari Batam bernama Yomahendra Iqbal Julio.

Dari video yang viral di Kepri berdurasi 21 detik ini, Iqbal terlihat mengonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap (bong). 

Dia tampak tanpa takut mengonsumsi sabu-sabu dari balik teruji besi tanpa ada rasa takut.

Iqbal kala itu duduk santai di salah satu kamar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Terpida Pencemaran Nama Baik di Natuna Kepri di Bawa ke Lapas Tanjungpinang

Untuk memastikan kebenaran video ini, wartawan TribunBatam.id menemui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, Selasa (11/3/2025).

Untung tak menampik adanya peristiwa tersebut.

"Iya itu benar. Dia merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, namanya Iqbal," sebut Untung.

Iqbal merupakan Napi dari Lapas Kelas IIA Barelang, Kota Batam

Dia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sejak Januari 2024.

Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

"Iqbal terlibat kasus Narkotika. Dia baru 1 tahun 2 bulan huni di sini," jelas Untung.

Iqbal merupakan pelaku penyelundupan 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Ia akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (19/4/2021).

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut UMU(JPU) Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil Iqbal dan melakukan pemeriksaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved