BINTAN TERKINI
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang
Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas yang dibawa oleh warga binaan. Dari aksi itu, 2 orang diamankan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) oleh warga binaan berhasil digagalkan petugas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu. Bermula saat D (38) yang merupakan warga binaan lapas menerima barang dari R (17) yang sudah menunggunya di luar lapas.
Adapun D sehari-harinya bertugas membantu pegawai Lapas dalam hal kebersihan lingkungan (tamping). Namun kepercayaan itu disalahgunakan D.
Setelah menerima barang haram dari R, D berusaha memasukkannya ke dalam lapas, namun berhasil digagalkan. Saat itu petugas Lapas curiga dengan gerak-gerik D yang kala itu tampak gemetaran dan sedikit pucat.
Baca juga: Data Kasus Narkoba Polresta Tanjungpinang, Tangkap 59 Pengedar Hingga Juni 2024
"Barang haram itu digagalkan petugas saat berada di pintu masuk. Waktu itu petugas curiga dengan gerak-gerik D yang gemetaran," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (21/6/2024) saat ekspose kasus narkoba.
D memang baru keluar dari dalam lapas untuk membuang sampah di area Lapas. Jarak antara pintu keluar hanya 60 meter saja.
Pelaku D lalu mengambil barang haram itu dari R yang sudah menunggunya tidak jauh dari lokasi sampah.
“Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam sabun cair, yang dilapisi dengan kondom dan balon,” kata Riky.
Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas ini segera dilaporkan ke Polres Bintan. Berdasarkan laporan dari petugas Lapas, dan pengakuan D, anggota kepolisian lalu bergerak cepat mengejar R.
R ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan sebuah motor milik R saat diamankan.
"Total barang bukti 96,9 gram sabu dan satu paket ganja. Pelaku R juga mendapat keuntungan berupa uang dan barang sekitar Rp8 juta,” jelasnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas atas koordinasi dengan kepolisian.
Ditambahkannya, pelaku D merupakan tamping yang setiap harinya membuang sampah secara rutin.
Namun, saat hendak masuk, tamping ini membawa titipan dan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.