BINTAN TERKINI

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas yang dibawa oleh warga binaan. Dari aksi itu, 2 orang diamankan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofyan Rida saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) oleh warga binaan berhasil digagalkan petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu. Bermula saat D (38) yang merupakan warga binaan lapas menerima barang dari R (17) yang sudah menunggunya di luar lapas.

Adapun D sehari-harinya bertugas membantu pegawai Lapas dalam hal kebersihan lingkungan (tamping). Namun kepercayaan itu disalahgunakan D.

Setelah menerima barang haram dari R, D berusaha memasukkannya ke dalam lapas, namun berhasil digagalkan. Saat itu petugas Lapas curiga dengan gerak-gerik D yang kala itu tampak gemetaran dan sedikit pucat.

Baca juga: Data Kasus Narkoba Polresta Tanjungpinang, Tangkap 59 Pengedar Hingga Juni 2024

"Barang haram itu digagalkan petugas saat berada di pintu masuk. Waktu itu petugas curiga dengan gerak-gerik D yang gemetaran," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (21/6/2024) saat ekspose kasus narkoba.

D memang baru keluar dari dalam lapas untuk membuang sampah di area Lapas. Jarak antara pintu keluar hanya 60 meter saja.

Pelaku D lalu mengambil barang haram itu dari R yang sudah menunggunya tidak jauh dari lokasi sampah.

“Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam sabun cair, yang dilapisi dengan kondom dan balon,” kata Riky.

Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas ini segera dilaporkan ke Polres Bintan. Berdasarkan laporan dari petugas Lapas, dan pengakuan D, anggota kepolisian lalu bergerak cepat mengejar R.

R ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan sebuah motor milik R saat diamankan.

"Total barang bukti 96,9 gram sabu dan satu paket ganja. Pelaku R juga mendapat keuntungan berupa uang dan barang sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas atas koordinasi dengan kepolisian.

Ditambahkannya, pelaku D merupakan tamping yang setiap harinya membuang sampah secara rutin.

Namun, saat hendak masuk, tamping ini membawa titipan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved