POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG
Hasil Tes Kejiwaan Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi di Semarang, Motif Pelaku Masih Diselidiki
Hasil tes kejiwaan pada anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK yang menjadi pelaku pembunuhan bayi kandung.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil tes kejiwaan pada anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK yang menjadi pelaku pembunuhan bayi kandung di Semarang, Jawa Tengah.
Brigadir AK melakukan aksi tidak terpujinya tersebut ketika mengantarkan kekasih DJP (24) berbelanja, pada Minggu (2/3/2025).
Karena akan belanja di pasar tradisional, DJP menitipkan anaknya pada Brigadir AK selama 10 menit.
Namun, Brigadir AK diduga mencekik bayi berusia dua bulan tersebut hingga tak bernyawa di dalam mobil.
Setelah kembali ke mobil, DJP langsung panik melihat bibir anaknya membiru dan tidak sadarkan diri.
DJP merasakan kejanggalan dari kematian anaknya hingga akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Brigadir AK sudah diamankan.
Selain itu, Brigadir AK dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani selama menjalani penahanan atau penempatan khusus.
"Brigadir AK tidak mengalami gangguan psikologis, dia normal dan sehat," katanya, Rabu (12/3/2025).
Menanggapi usulan perlu adanya tes kejiwaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan, Artanto menilai semua usulan akan ditampung.
Namun, hal itu akan berkembang sesuai dinamika penyidikan.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Polda Jateng Buka Suara soal Intimidasi pada Ibu dari Bayi Dibunuh Brigadir AK, Minta Lapor Sekalian
Artanto sejauh ini masih enggan mengungkap motif Brigadir Ade Kurniawan yang melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang merupakan bayi laki-laki berusia 2 bulan.
Menurutnya, motif Brigadir Ade Kurniawan masih dalam pendalaman.
"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan terlapor kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir Ade Kurniawan berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.
"Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).
Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir Ade Kurniawan, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.
Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri. Bukan malah sebaliknya.
"Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya," tuturnya.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng, perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir Ade Kurniawan.
Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga. Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir Ade Kurniawan di Polda Jateng.
"Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi," paparnya.
Baca juga: Ibu Korban Ngaku Dapat Intimidasi Agar Tidak Laporkan Brigadir AK Bunuh Bayi Kandung di Semarang
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
DJP meninggalkan anaknya bersama Brigadir Ade Kurniawan di dalam mobil.
Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir Ade Kurniawan kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir Ade Kurniawan juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir Ade Kurniawan.
DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir Ade Kurniawan menghilang tanpa kabar.
DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir Ade Kurniawan diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Polda Jateng Pastikan Kondisi Kejiwaan Brigadir Ade Kurniawan Sehat, Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan"
Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Beberapa Rekaman CCTV Lokasi Brigadir AK Cekik Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Demi Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Tampang Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Kota Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir AK sebelum Bunuh Bayi Kandungnya di Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Nasib Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi 2 Bulan di Kota Semarang, Naik ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.