POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG

Polda Jateng Buka Suara soal Intimidasi pada Ibu dari Bayi Dibunuh Brigadir AK, Minta Lapor Sekalian

Polda Jateng buka suara terkait intimidasi yang dirasakan ibu korban DJP yang melaporkan Brigadir AK terkait kasus pembunuhan anaknya.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunjateng/Iwan Arifianto
BANTAH INTIMIDASI - Kabid Humas Kombes Pol Artanto membantah ada intimidasi dari lembaganya terhadap DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. 

TRIBUNBATAM.id - Ibu korban DJP (24) mendapatkan intimidasi dari seorang oknum demi menghentikan kasus pembunuhan bayinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK.

Seperti diketahui, Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang tega membunuh buah hatinya bersama DJP.

Pembunuhan bayi berusia dua bulan itu dilakukan Brigadir AK ketika menemani DJP belanja di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (2/3/2025).

Meski mendapatkan intimidasi, DJP tetap membuat laporan ke Polda Jateng soal dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, langsung memberikan bantahan terkait intimidasi dari pihaknya.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

Kombes Pol Artanto lantas mempersilahkan DJP untuk melaporkan intimidasi tersebut ke Polda Jateng.

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.

Tak berhenti di situ saja, Kombes Pol Artanto juga mengatakan bahwa pihaknya segera memproses laporan dari DJP.

"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.

Baca juga: Ini Penyebab Brigadir AK Belum Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Hasil Ekshumasi Keluar

Sebelumnya, DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah.

Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.

Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved