Hakim di Batam Ditusuk OTK

Kasus Hakim di Batam Ditusuk OTK Jadi Atensi Nasional, Keamanan di Pengadilan Ditingkatkan

Kasus penusukan hakim di Batam oleh OTK jadi atensi nasional. Sebagai langkah konkret, pihak pengadilan lakukan koordinasi untuk tingkatkan keamanan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PODCAST - Podcast Tribun Batam membahas tentang pengamanan pengadilan pasca penikaman hakim di Batam, Rabu (12/3/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  – Insiden penusukan terhadap seorang hakim senior di Kota Batam mengguncang dunia peradilan dan masyarakat luas. 

Kejadian yang terjadi di Perumahan Cipta Garden, Sekupang, Batam ini, menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan para hakim serta pegawai pengadilan dalam menjalankan tugasnya.  

Untuk membahas pengamanan pasca kejadian ini, Tribun Batam menghadirkan dua narasumber dalam poscast di Studio Tribun Batam, Rabu (12/3/2025). 

Dua narasumber itu, Panitera Pengadilan Kelas 1A Batam, Sabrimen, S.A.G., M.A dan Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M.

Baca juga: Hakim Gusnahari Dapat Empat Jahitan Usai Diserang OTK di Batam dengan Sajam

Dalam podcast yang dipandu host Tribun Batam, Sihat Manalu, para narasumber mengupas persoalan insiden penikaman seorang hakim Pengadilan Agama Batam

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 07.20 WIB di depan rumah korban, Kamis (6/3/2025).

Informasi awal diterima pihak kepolisian sekitar pukul 08.20 WIB, satu jam setelah kejadian.  

 


"Kami menerima laporan sekitar pukul 08.20 WIB, saat itu kami langsung menuju lokasi bersama tim Babinkamtibmas dan Reskrim. Setibanya di TKP, kami menemukan saksi-saksi dan segera mengamankan barang bukti serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Benhur.  

Menurutnya, pelaku sempat berputar-putar menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya melakukan penyerangan. Namun, rekaman CCTV yang tersedia kurang jelas karena kejadian terjadi di balik sebuah mobil yang terparkir.  

"Seandainya laporan masuk lebih cepat, kami bisa langsung melakukan pengejaran dan menutup akses keluar dari Sekupang, termasuk di Tiban Lama dan Simpang Towis," tambahnya.  

Korban, Hakim Gusnahari yang mengalami luka tusukan di bagian lengan kanan segera dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapat perawatan medis dan jahitan, siang harinya korban didampingi Ketua IKAHI Batam serta Ketua Pengadilan Negeri Batam membuat laporan ke Polresta Barelang.  

Panitera Pengadilan Kelas 1A Batam, Sabrimen, mengatakan insiden ini mengguncang tidak hanya Batam, tetapi juga Mahkamah Agung serta seluruh aparat peradilan di Indonesia.  

"Kejadian ini sangat mengejutkan dan menjadi perhatian nasional. Kami langsung mendapat arahan dari Mahkamah Agung serta Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk meningkatkan pengamanan," ujar Sabrimen.  

Sebagai langkah konkret, pihak pengadilan telah melakukan koordinasi intensif dengan Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.

Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Batam Kena Tusuk OTK, Kasat Reskrim: Mohon Waktu, Tim Masih Bekerja

Dalam waktu dekat, jumlah personel keamanan di lingkungan pengadilan akan ditambah.  

"Kami telah bersurat secara resmi ke pihak kepolisian untuk meminta peningkatan pengamanan di kantor pengadilan, terutama saat persidangan berlangsung. Selain itu, kami juga sedang mengkaji opsi pemasangan sistem keamanan tambahan seperti CCTV beresolusi tinggi dan metal detector di pintu masuk pengadilan," ujarnya.  

Selain itu, pengadilan menerapkan sistem akses satu pintu.

"Di mana pengunjung harus mengisi buku tamu dan mendapatkan name tag sesuai kepentingan mereka. Setiap orang yang masuk juga akan melewati detektor logam untuk memastikan keamanan," katanya.  

Sumber di pengadilan mengatakan, korban merupakan hakim yang menangani berbagai perkara sensitif. Salah satu dugaan yang mencuat, adanya ketidakpuasan dari pihak yang berperkara, terutama terkait penolakan permohonan pergantian hakim.  

Sabrimen mengatakan, berdasarkan aturan, hakim dapat diganti dalam kondisi tertentu, seperti memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara atau memiliki konflik kepentingan.

Namun, dalam kasus ini, permohonan tersebut tidak dikabulkan karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 198 ayat 1 KUHAP.  

"Kalau semua pihak bisa memilih hakim sesuai keinginan mereka, maka sistem peradilan kita akan kacau. Kami harus mengikuti aturan yang berlaku, dan dalam kasus ini, tidak ada alasan kuat untuk mengganti hakim yang bersangkutan," tegas Sabrimen.  
  
Baik pihak kepolisian maupun pengadilan sepakat, pengamanan harus diperkuat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.  

Kompol Benhur menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengamanan di area pengadilan serta kediaman hakim.  

Baca juga: Polisi Dapat Petunjuk Awal terkait Pelaku Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan para hakim, pegawai pengadilan, dan masyarakat yang beraktivitas di sana. Kami mengimbau agar semua pihak lebih waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tegasnya.  

Sementara itu, Sabrimen berharap agar kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keamanan di seluruh pengadilan di Indonesia.  

"Kami ingin memastikan bahwa setiap hakim dan pegawai pengadilan dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa ancaman. Semoga langkah-langkah yang diambil ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua," pungkasnya.  

Kasus penusukan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved