PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Dua Orang Diamankan
Dua orang diamankan terkait upaya penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura yang digagalkan Polda Kepri. Kedua orang itu diduga pemilik gudang
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok produksi Indonesia yang hendak dikirim ke Singapura melalui jasa ekspedisi KK Trading di Batam Center.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ilegal rokok ke luar negeri.
Pihak ekspedisi KK Trading juga mencurigai paket yang dikirim, karena dikemas dalam dus makanan ringan dengan berat yang tidak wajar.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Barang Dikemas seperti Makanan
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam kemasan makanan ringan tersebut terdapat ratusan ribu batang rokok berbagai merek, seperti Surya dan Marlboro," kata Ruslaeni, Jumat (14/3/2025).
Ia mengatakan, jumlah total yang berhasil diamankan sebanyak 30 dus atau sekitar 153.272 batang rokok.
Lebih lanjut, Ruslaeni menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni dengan memalsukan dokumen pengiriman dan menyamarkan rokok dalam wadah makanan ringan.
"Dari hasil penyelidikan, ini sudah keempat kalinya mereka melakukan pengiriman dengan cara yang sama," tambahnya.
Dari perhitungan kepolisian, nilai total rokok ilegal yang akan diselundupkan mencapai Rp1,53 miliar.
Dengan tarif pajak sebesar 10 persen, negara seharusnya menerima pemasukan pajak senilai Rp 53,2 juta.
Namun, akibat upaya penyelundupan ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang dan barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Luar Kepri
"Kita masih lakukan pengembangan ya, untuk informasi selanjutnya akan kita informasikan," kata Ruslaeni
Untuk sementara, para pelaku akan dijerat Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.