PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL

Polda Kepri Buru Pelaku Penyelundupan Rokok Dari Batam ke Singapura via Ekspedisi

Ditreskrimsus Polda Kepri hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura via jasa ekspedisi

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENYELUNDUPAN ROKOK - Subdit Indagsi Krimsus Polda Kepri gerebek gudang eksportir di Batam, temukan rokok yang dikemas dalam bungkus makanan. Rokok itu rencananya akan dikirim ke Singapura via jasa ekspedisi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dari Batam tujuan Sinapura.

Lima hari setelah pengungkapan kasus tersebut, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri masih memburu pemilik barang yang sudah dikantongi identitasnya.

"Pelakunya masih kita buru ya, kalau identitas sudah kita kantongi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Senin (17/3/2025).

Ruslaeni masih enggan membeberkan identitas terduga pemilik rokok yang akan diselundupkan ke Singapura melalui jasa ekspedisi KK Trading di Batam Center.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Dua Orang Diamankan

"Kita masih lidik ya, anggota masih bekerja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok produksi Indonesia yang hendak dikirim ke Singapura, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ilegal rokok ke luar negeri. 

Pihak ekspedisi KK Trading yang menjadi ekspedisi dalam kasus tersebut mencurigai paket yang dikirim karena dikemas dalam dus makanan ringan, dengan berat yang tidak wajar.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam kemasan makanan ringan tersebut terdapat ribuan batang rokok berbagai merek, seperti Surya dan Marlboro," kata Ruslaeni, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan jumlah total yang berhasil diamankan sebanyak 30 dus atau sekitar 153.272 batang rokok.

Lebih lanjut, Ruslaeni menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, dengan memalsukan dokumen pengiriman dan menyamarkan rokok dalam wadah makanan ringan. 

"Dari hasil penyelidikan, ini sudah ke empat kalinya mereka melakukan pengiriman dengan cara yang sama," tambahnya.

Dari perhitungan kepolisian, nilai total rokok ilegal yang akan diselundupkan mencapai Rp1,53 miliar. 

Dengan tarif pajak sebesar 10 persen, negara seharusnya menerima pemasukan pajak senilai Rp153,2 juta. 

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Barang Dikemas seperti Makanan

Namun, akibat upaya penyelundupan ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved