Disdik Kepri Percepat Waktu Libur Sekolah Sambut Lebaran, Andi Agung: Kami Ikuti Aturan Terbaru
Disdik Kepri mempercepat libur sekolah menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah sesuai SKB 3 Menteri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau (Kepri) mempercepat waktu libur sekolah menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah untuk tingkat SMA/K sederajat.
Kadisdik Kepri, Andi Agung mengatakan, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor: 400.6/1432.A/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan, pembelajaran akan dilakukan sampai tanggal 20 Maret 2025.
"Kami ikuti aturan menteri terbaru. Jadi anak belajar terakhir tanggal 20 Maret 2025 dan libur dimulai dari tanggal 21 Maret 2025," katanya, Jumat (14/03/2025).
Ia menambahkan, saat ini pembelajaran akan berlaku sistem pembelajaran selama bulan Ramadan yang mana para siswa melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan taqwa.
"Pesantren, terus baca Al-Qur'an tetap ada selama ramadan. Baru nanti tanggal 21 akan diberlakukan libur," ujarnya.
Baca juga: Disdik Kepri Akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Batam, Lokasinya di Sini
Waktu libur belajar selama lebaran Idul Fitri, lanjutnya, yakni dari 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025 yang mana waktu tersebut diperpanjang dari surat edaran sebelumnya.
"Kalau surat edaran sebelumnya, pembelajaran sampai tanggal 26 Maret. Kalau sekarang tanggal 21 maret. Jadi kurang lebih 3 minggu lebih," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kajati Kepri Datangi Kejari Bintan, Jehezkiel Devy Sudarso Soroti Persoalan Aset Pemkab Bintan |
![]() |
---|
Warga Kepri Apresiasi Program Kesbangopol Masuk Sekolah, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat |
![]() |
---|
Honda Scoopy Jadi Ekspresi Gaya Hidup dengan Fitur Lengkap, Cocok untuk Anak Muda di Kepri |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kepri Dukung Penuh Program Kemas, Sebut Edukasi Buat Pelajar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kepri di Batam Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Raja Hamidah, Dihadiri Wamenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.