MINYAKKITA OPLOSAN DI KEPRI

Takaran MinyaKita PT Musim Mas Batam di Karimun Tak Sesuai, Vandarones: Masih Batas Ambang 

Pemkab Karimun menyebut takaran MinyaKita dari PT Musim Batam Mas tak sesuai takaran menurutnya masih masuk batas ambang.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
MINYAKITA DI KARIMUN - Pegawai Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Mikro dan ESDM Kabupaten Karimun saat mengecek minyak goreng di salah satu toko di Karimun. Mereka menemukan isi kemasan MinyaKita tak sesuai label takaran. Menurut Plt Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba, hal itu masuk masuk batas ambang, serta diperbolehkan menurut aturan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kabar MinyaKita tak sesuai takaran atau yang disebut warga dengan MinyaKita oplosan masih menjadi perbincangan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba mengatakan masih terus memonitoring distribusi MinyaKita tersebut.

Vandarones menyebut MinyaKita yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam yang mengalami kekurangan sebanyak 10 mililiter masih di batas ambang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus pada lampiran III kemasan tertutup.

"Setelah didalami bahwa kekurangan tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Tertulis bahwa batas kesalahan yang dizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500 hingga 1000 mililiter adalah sebesar 15 mililiter," terangnya, Minggu (16/3/2025).

Baca juga: Warga Karimun Resah MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Kepri: Ada yang Keruh

Adapun kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko atau sisa minyak masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya. 

Hasil penelusuran mereka mengungkap produsen MinyaKita, PT Musim Mas di Batam menyampaikan bahwa mereka telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan hasil produk sesuai takaran," ujarnya.

Hal ini tercantum dalam kemasan perusahaan dalam menyalurkan sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh Pemerintah yaitu ketentuan harga dari produsen ke distributor," tutupnya. 

Tidak hanya itu, pihaknya terus intes sidak untuk memastikan ketersediaan MinyaKita di Karimun.

Saat turun kemarin masih menemukan penjualan Minyakita tidak sesuai harga HET yang ditentukan pemerintah yaitu Rp 15.700," ujar Vandarones Purba, Minggu (16/3/2025).

Baca juga: Nama Tiga Distributor MinyaKita di Batam, Disperindag Pastikan Isi Sesuai Takaran

"Kami juga telah menyampaikan kepada swalayan dan toko untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan HET. Kami tekankan apabila tidak mampu menjual sesuai HET, kami sarankan untuk tidak menjual minyak goreng merek MinyaKita," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat Karimun cenderung mengkonsumsi Minyakita lantaran harga yang ekonomis jika dibanding minyak goreng merk lainnya.

Sehingga, pihaknya memastikan ketersediaan minyak goreng ini stoknya aman hingga menjelang hari raya Idul Fitri mendatang. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved