MINYAKKITA OPLOSAN DI KEPRI

Breaking News, Disperindag Karimun Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Selain temukan MinyaKita tak sesuai takaran, Disperindag Karimun temukan harga minyak goreng tak sesuai HET.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
MINYAKITA DI KARIMUN - Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Mikro dan ESDM Kabupaten Karimun saat sidak ke sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Mereka menemukan kemasan Minyakita tak sesuai label takaran seperti yang viral akhir-akhir ini. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Mikro dan ESDM Kabupaten Karimun menemukan kemasan Minyakita tak sesuai label takaran.

Temuan MinyaKita tak sesuai takaran di Karimun ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) secara random di sejumlah ritel modern atau swalayan wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengukuran yang dilakukan menggunakan gelas ukur kemasan minyak goreng Minyakita satu liter menunjukan kekurangan 10 hingga 20 mililiter dari jumlah volume semestinya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan, Vandarones Purba mengatakan sidak yang dilaksanakan merupakan langkah menindaklanjuti temuan Minyakita tak sampai satu liter oleh Menteri Pertanian.

"Setelah kami turun ke lapangan dan melakukan pengecekan langsung. Ada volume Minyakita yang ditemukan tidak sesuai sekitar 20 mililiter. Seperti yang sedang viral belakangan ini," ujar Vandarones Purba.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus MinyaKita, Kemasan 1 Liter Isi Hanya 700 Ml

Selain tidak sesuai takaran, sejumlah toko swalayan juga mendapati menjual minyak goreng bersubsidi itu dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tadi kami masih menemukan harga jual Rp 16.500. Sementara berdasarkan ketentuan HET harga jual sebesar Rp 15.700," katanya.

"Kami minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau dia tidak sanggup jual sesuai HET maka jangan dijual," tegasnya.

Sementara, temuan kemasan Minyakita yang tidak sesuai label merupakan minyak goreng dengan dua produsen yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.

Dengan  temuan harga maupun takaran yang tidak sesuai ini, pihaknya akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan RI.

Baca juga: Bulog Tanjungpinang Tak Lagi Jual Minyakita Bersubsidi

"Hasil dari temuan hari ini kami akan sampaikan ke Provinsi Kepri dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua," terangnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved