DISKOMINFO KEPRI

Disnaker Kepri Buka Tiga Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Begini Cara Lapornya

Disnakertrans Kepri membuka tiga posko pengaduan untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Pekerja bisa datang ke posko

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
POSKO PENGADUAN THR - Foto Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus. Disnakertrans Kepri buka tiga posko pengaduan THR Lebaran 2025 yang tersebar di Tanjungpinang, Batam dan Karimun. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) membuka tiga posko pengaduan, untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 atau 1446 Hijriah oleh pihak perusahaan. 

Tiga posko tersebut berdiri di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Di Tanjungpinang, posko THR Lebaran ini dibuka di Kantor Disnakertrans Kepri

Sedangkan lainnya, berada di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Karimun.

Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus mengatakan, berdirinya posko tersebut merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Baca juga: Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran THR di Kepri, Minta Perusahaan Bayar H-7 Idulfitri

Posko tersebut berfungsi memastikan pembayaran THR pekerja dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR," katanya, Senin (17/3/2025).

Di posko tersebut, masyarakat bisa membuat pengaduan, jika pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui website Disnakertrans Kepri di SP4N Lapor.

"Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenegakerjaan di lingkup Pemprov Kepri," tambahnya.

Dalam SE Kemnaker, diatur terkait sanksi bagi perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban pembayaran THR. 

Sanksi yang akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, hingga penjatuhan hukuman penutupan tempat usaha.

Sehingga, ia meminta seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk taat menjalankan ketentuan yang ada. Terlebih lagi, THR memang wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri 2025.

Baca juga: Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

"Sementara yang masa kerja di bawah 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12," pungkasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved