Tunjangan Hari Raya 2025
Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran THR di Kepri, Minta Perusahaan Bayar H-7 Idulfitri
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M Yahya Zaini berharap perusahaan di Kepri dapat membayar THR pekerja tepat waktu, yakni paling lama H-7 Lebaran
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Batam, Kepri terkait pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tahun 2025.
Pertemuan berlangsung di Gedung Graha Kepri di Batam Center, Kamis (13/3/2025) dan dihadiri Sekretaris Daerah Batam Jefridin.
Turut hadir Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky, Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha di antaranya dari PT MC Dermott.
Dalam kegiatan itu, Ketua Rombongan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M Yahya Zaini berharap perusahaan yang ada di Kepri dapat membayar THR pekerja tepat waktu, yakni paling lama H-7 Lebaran.
Baca juga: Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi dengan membayar denda dan sanksi administrasi.
Yahya juga menanyakan langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembayaran THR ini.
"Tentunya sesuai instruksi Bapak Presiden, THR harus dibayarkan paling lama seminggu sebelum lebaran. Untuk itu kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja,” katanya, seperti dilansir dari laman mediacenter.batam.go.id, Jumat (14/3/2025).
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi.
Di antaranya, tim pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Selain itu membuat posko pengaduan THR.
"Kami sudah menyurati seluruh Disnaker se Provinsi Kepri terkait pembayaran THR. Disnaker di daerah juga diminta untuk membuat posko untuk menerima laporan tentang pelanggaran THR," kata Mangara.
Baca juga: Ribuan ASN di Kabupaten Natuna Dipastikan Bakal Terima THR Tahun Ini
Dari penjelasan yang disampaikan Disnaker, Apindo, perwakilan pengusaha dan Asosiasi Serikat Pekerja di Kepri, rombongan Komisi IX DPR RI mengapresiasi komitmen dalam pembayaran THR ini.
Menurut mereka, ini bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. (*)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Bonus Hari Raya untuk Ojol, Plt Kadisnakertrans Kepri Ungkap Indikator Penilaian |
![]() |
---|
Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Disnaker Batam Tunggu Realisasi di Daerah |
![]() |
---|
Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini |
![]() |
---|
Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran: Jangan Dicicil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.