Tunjangan Hari Raya 2025

Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Pekerja yang tidak menerima THR atau mendapatkannya secara dicicil bisa melapor ke Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2025 Disnaker Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
THR LEBARAN - Foto Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti saat dijumpai di halaman Kantor Walikota Batam, Rabu (1/5/2024). Disnaker Batam buka posko pengaduan THR Lebaran 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau mendapatkannya secara dicicil bisa melapor ke Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam di Sekupang.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan perusahaan wajib membayar THR penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika ada kendala, pekerja dapat mengadukan ke posko agar segera ditindaklanjuti.

"THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan yang harus dibayarkan penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya, Kamis (13/3/2025) sore.

Baca juga: Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran: Jangan Dicicil

Ia melanjutkan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. 

Dalam regulasi tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

"Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," imbuhnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Selain itu juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman https://poskothr.kemnaker.go.id ," kata Rudi.

Disnaker Batam mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.

"Kami berharap perusahaan di Batam mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang berdampak pada produktivitas kerja," sebutnya.

Baca juga: Ribuan ASN di Kabupaten Natuna Dipastikan Bakal Terima THR Tahun Ini

Terakhir, ia mengatakan apabila ada perusahaan yang kesulitan membayar THR, ia menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pekerja atau melapor ke Disnaker untuk mencari solusi. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid juga mengingatkan pengusaha agar membayar THR sesuai aturan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, dan wajib dibayar penuh. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved