PENEMBAKAN BOS RENTAL

Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya

Berikut pengakuan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo yang menangis saat sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Rahmat
TERDAKWA MENANGIS - Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi ia meminta hukuman seadil-adilnya. 

TRIBUNBATAM.id - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis saat sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, pada Senin (17/3/2025).

Sidang dengan agenda pledoi penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman hingga tewas itu digelar  di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Bambang bersama dua rekannya yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yaitu Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan menembak bos rental di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Bambang sebagai eksekutor penembakan mengaku menyesal sudah menembak bos rental hingga tewas.

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Selain itu, Bambang juga mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Ilyas Abdurrahman.

Bambang mengatakan hanya membantu rekannya yang membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap ketika insiden tersebut terjadi. 

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Baca juga: Soal Tuntutan Restitusi 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental, Anak Korban Rasa Sudah Sesuai

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang. 

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya. 

Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

"Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved