PENEMBAKAN BOS RENTAL

Soal Tuntutan Restitusi 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental, Anak Korban Rasa Sudah Sesuai

Tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TANGGAPAN ANAK BOS RENTAL - Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Agam Syahputra anak bos rental mobil mengatakan biaya restitusi yang dibebankan untuk tiga terdakwa oknum TNI AL sudah sesuai. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Karena insiden tersebut, ketiga anggota TNI AL dituntut untuk membayas restitusi alias ganti rugi pada keluarga bos rental.

Bahkan, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Syahputra menanggapi tuntutan dari yang dibebankan untuk tiga oknum TNI AL sudah sesuai. 

Menurut Agam, biaya restitusi yang dibebankan tersebut sesuai dengan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Sebenarnya untuk restitusi itu yang kami ketahui kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, telah serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung," kata Agam kepada awak media, Senin (10/3/2025). 

Agam lantas menegaskan bahwa biaya restitusi tersebut sudah sesuai. 

"Untuk sementara ini sesuai," tegasnya.

SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Dituntut Bayar Restitusi pada Keluarga Korban Penembakan, Segini Nominalnya

Diketahui tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.

Tuntutan tersebut dibacakan  Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil dituntut telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved