PENEMBAKAN BOS RENTAL
Soal Tuntutan Restitusi 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental, Anak Korban Rasa Sudah Sesuai
Tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Karena insiden tersebut, ketiga anggota TNI AL dituntut untuk membayas restitusi alias ganti rugi pada keluarga bos rental.
Bahkan, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Syahputra menanggapi tuntutan dari yang dibebankan untuk tiga oknum TNI AL sudah sesuai.
Menurut Agam, biaya restitusi yang dibebankan tersebut sesuai dengan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebenarnya untuk restitusi itu yang kami ketahui kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, telah serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung," kata Agam kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Agam lantas menegaskan bahwa biaya restitusi tersebut sudah sesuai.
"Untuk sementara ini sesuai," tegasnya.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Dituntut Bayar Restitusi pada Keluarga Korban Penembakan, Segini Nominalnya
Diketahui tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil dituntut telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.