Sidang Satresnarkoba

Mantan Kapolresta Barelang Jadi Saksi Kasus Narkotika Anak Buah, Ungkap Kasat Narkoba Menangis

Mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan kesaksian terkait kasus narkoba yang menjerat eks anak buahnya.

Ucik Suwaibah/Tribun Batam
EKS KAPOLRESTA BARELANG - Eks Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjadi saksi kasus narkotika seret 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan jajaran personel Satresnarkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/3/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Satu di antara saksi tersebut adalah mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik dan 2 hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Ada tiga jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum dari 12 terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Nugroho mengatakan selama menjabat sebagai Kapolresta Barelang, pihaknya pernah mengungkap kasus besar.

Pada tahun 2024, tepatnya pada 17 Juni dini hari, pengungkapan itu menghasilkan barang bukti sabu seberat 35 kg lebih.

"Pengungkapan kasus besar pada 17 Juni 2024 dengan barang bukti 35 kg lebih sabu. Kemudian, selama menjabat Kapolresta Barelang, apabila ada penangkapan dan pengembangan narkotika di wilayah Batam, itu tanda tangan Kasat Narkoba. Kalau pengembangan atau penangkapan di luar Batam, itu tanda tangan Kapolresta Barelang," ujar Nugroho.

Baca juga: Sidang Oknum Polisi di Batam Jerat eks Kasat Narkoba Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025).
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Kasus tersebut dikembangkan hingga ke Jakarta dengan melibatkan 12 anggota yang bertugas dalam operasi, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadhilah, Nur, Wan Rahmad, Alex Chandra, Ariyanto, Jaka Surya, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf, Rambe, Reno dan Budi Setiawan.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pun digelar pada 2 Juli 2024. 

"Total yang dimusnahkan sebanyak 36 kg sabu, termasuk 35 kg hasil pengungkapan tersebut ditambah barang bukti dari kasus lainnya," kata Nugroho.

Kemudian, saat ditanya oleh penasihat hukum, Nugroho mengaku awalnya tidak mengetahui adanya penyisihan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan tersebut.

"Kami tidak tahu ada barang bukti yang disisihkan. Yang dilaporkan oleh Kasat Narkoba saat itu sejumlah 35 kg dan juga sudah saya forward ke Kapolda," jelas Nugroho.

Namun, perwira melati 3 ini mengetahui adanya penyisihan barang bukti setelah dihubungi Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kepri pada Agustus 2024. Kala itu dirinya sudah berpindah tugas ke Polda Kalimantan Tengah.

Baca juga: Eks Kapolresta Barelang Jadi Saksi Sidang Narkoba di Batam Libatkan 10 Mantan Polisi

SIDANG - Dedi Andriadi, Paiman, Moh Riyansyah, dan Fevri Andika menjalani sidang vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
SIDANG - Dedi Andriadi, Paiman, Moh Riyansyah, dan Fevri Andika menjalani sidang vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

"Yang saya tahu pengungkapan itu diawali pada saat pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Simpang Dam, Kampung Aceh," terang Nugroho.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diketahui berasal dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Setelah dikembangkan lagi, pelaku (Aziz) yang di Simpang Dam diamankan bunyi, ada 1 kg, barang itu dari Polresta Barelang. Muncul fakta bahwa barang bukti tersebut berasal dari 35 kg ada yang disisihkan untuk dijual. Informasi ini saya dapat dari Dirnarkoba Polda Kepri," ungkap Nugroho.

Dalam persidangan, Nugroho juga menyampaikan, setelah kasus ini terungkap, Satria Nanda menjalani sidang etik di Propam Polda Kepri.

"Saya mendapat informasi dari anggota Polda Kepri bahwa Satria Nanda diproses secara etik terkait dugaan penyisihan barang bukti narkotika," kata Nugroho.

Ketika ditanya apakah penangkapan 35 kg sabu tersebut sudah sesuai prosedur, Nugroho menegaskan bahwa proses pengungkapan dan pemusnahan berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Reaksi Pengacara Sidang Narkoba Eks Anggota Polresta Barelang Batal Karena Alasan Keamanan

NUGROHO - Eks Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto jadi saksi kasus narkotika seret 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (17/3/2025).
NUGROHO - Eks Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto jadi saksi kasus narkotika seret 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (17/3/2025). (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

Namun, dia juga mengakui adanya dugaan penyisihan barang bukti menjadi alasan kasus ini diproses lebih lanjut. 

Jaksa Ali Naek sempat membacakan beberapa poin hasil BAP Kombes Nugroho di penyidik Polda Kepri.  Apa yang dibacakan itu dibenarkan oleh Nugroho, meskipun dia sempat mencabut beberapa poin BAP usai ditanya penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Adjudian kemudian menegaskan bahwa dalam BAP, Nugroho menyebutkan  pada 1 November 2024, Satria Nanda sempat menangis dan meminta maaf kepadanya.

Jaksa kemudian bertanya, "Satria Nanda menangis dan meminta maaf karena perbuatan apa?"

"Satria Nanda menangis dan mengatakan bahwa dia terpengaruh oleh anggota S, dalam hal ini Shigit, yang bertugas sebagai Kanit," terang Adjudian.

Dalam hal ini, Nugroho membenarkan saat itu dirinya berada di ruangan yang sama dengan Satria dan istrinya.

"Dia meminta maaf, namun saya tidak bertanya lebih lanjut alasan permintaan maafnya," ujar Nugroho.

Saat itu, Nugroho hanya menyampaikan pesan kepada Satria Nanda agar bersabar dan tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

"Saya hanya menyampaikan kasus ini sudah terjadi, sabar dan tawakal. Percayalah bahwa Tuhan tidak tidur, dan semoga semuanya bisa diselesaikan dengan baik," tambah mantan Kapolresta Barelang itu.

Setelah kesaksian Nugroho berakhir, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan enam saksi lainnya pada pukul 19.45 WIB. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved