OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Reaksi Pengacara Sidang Narkoba Eks Anggota Polresta Barelang Batal Karena Alasan Keamanan
Sidang narkoba eks anggota polisi Batam batal karena alasan keamanan, Indra menilai, sejauh ini situasi keamanan untuk kliennya tidak alami masalah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Batam membatalkan jadwal sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan 11 eks anggota Polresta Barelang, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan satu warga sipil, Rabu (22/1/2025).
Humas PN Batam, Welly Irdianto mengatakan, sidang perdana untuk para terdakwa tak bisa digelar hari ini. Itu karena belum selesainya koordinasi terkait pengamanan sidang dengan pihak Polda Kepri.
"Sidang tidak dapat terselenggara hari ini karena koordinasi pengamanan sidang dengan Polda belum selesai," kata Welly.
Jadwal sidang akan disusun ulang. Informasi dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, PN Batam menetapkan jadwal baru sidang terkait kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Oknum Polisi di Batam Batal, PH Pertanyakan Kejelasan Jadwal
"Untuk jadwal pastinya akan kami infokan lebih lanjut," ungkap Welly.
Sementara itu, penasehat hukum enam terdakwa, Indra Sakti, ungkap kekecewaannya atas ketidakjelasan jadwal sidang kasus kliennya.
"Katanya ada penundaan, tapi kami tetap standby di sini sampai ada informasi langsung ke kami. Kami juga mempertanyakan, karena sesuai jadwal, sidang seharusnya berlangsung hari ini," ujar Indra.
Penundaan ini dikabarkan terjadi karena alasan keamanan yang belum sepenuhnya dikoordinasikan dengan pihak Polda Kepri.
Namun, Indra menilai, sejauh ini situasi keamanan untuk para kliennya tidak mengalami masalah.
"Sejauh ini klien kami aman-aman saja, baik saat berada di dalam sel maupun selama proses lainnya. Tidak ada permintaan khusus dari keluarga atau penasehat hukum terkait pengamanan. Kami percaya negara pasti memberikan keamanan yang cukup," katanya.
Dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan polisi di Batam ini, Indra mendampingi enam dari 10 terdakwa eks Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Junaidi Gunawan, Ibnu Ma'ruf, dan Alex Chandra.
Disinggung soal kerugian, ia mengungkapkan kerugian akibat penundaan sidang ini. Apalagi dari Sakti Nusantara Law Firm, sudah mempersiapkan tim pengacara sebanyak sembilan orang dari kantornya, untuk mendampingi para terdakwa di persidangan.
"Kerugiannya tentu saja waktu. Kami sudah menunggu seharian, padahal kami punya kegiatan lain yang bisa dikerjakan. Semakin cepat disidangkan, semakin cepat juga proses hukum berjalan dan kepastian hukum didapatkan," tutupnya.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Sidang kasus narkoba ini semula dijadwalkan digelar Rabu ini di Pengadilan Negeri Batam.
Ada 12 berkas dan 12 terdakwa yang disidangkan, 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang, 1 eks polisi, dan 1 warga sipil. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polresta Barelang
sidang narkoba
PN Batam
Pengadilan Negeri Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Batam
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.