RAMADAN 1446 HIJRIAH
Merawat Kemabruran Puasa, Antara Istigfar dan Taubat oleh Menag RI Nasaruddin Umar
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA mengungkap perbedaan antara Istigfar dan Taubat di bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Merawat Kemabruran Puasa (13)
Antara Istigfar dan Taubat
oleh: Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA
TRIBUNBATAM.id - Lain istigfar lain taubat.
Istigfar adalah ungkapan spontanitas seorang hamba yang baru saja menyadari kekhilafannya dengan mengucapkan kalimat istgfar, misalnya astagfirullahal ’adhim.
Sedangkan taubat lebih dari sekedar itu.
Taubat menuntut persyaratan lebih banyak.
Dalam kitab Hadâiq al-Haqâiq karya Muhammad bin Abi Bakar bin Abd Kadir Syamsuddin Al-Razi (W. 660 H), taubat disyaratkan dengan meninggalkan perbuatan dosa dan maksiat, mengucapkan kalimat istigfar, seraya menyesali perbuatan dosa dan maksiyat itu, bertekad dalam hati untuk tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Baca juga: Ramadan dan Memahami Tingkatan Doa oleh Menag RI Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA
Sebagian ulama menambahkan syarat meminta maaf kepada mereka yang telah dianiaya dan mengembalikan hak-hak mereka, mengganti perbuatan dosa dan maksiyat itu dengan amal kabajikan, menghancurkan daging dan lemak yang tumbuh dalam dirinya yang berasal dari sumber yang haram dengan cara al-riyadhah.
Yakni menjalani latihan jasmani dan rohani dalam menempuh berbagai tahapan menuju kedekatan diri kepada Allah SWT, dan mujahadah, yakni perjuangan melawan dorongan nafsu amarahnya, tidak makan, minum, dan memakai pakaian.
Kecuali yang bersumber dari yang halal, dan mensucikan hati dari sifat khianat, tipu daya, sombong, irihati, dengki, panjang angan-angan, lupa terhadap kematian dan yang semacamnya.
Dengan demikian, taubat lebih berat daripada istigfar.
Taubat dalam kitab Ihya ’Ulumuddin karya monumental Al-Gazali (W. 505 H), mengisyaratkan ada tiga tingkatan.
Baca juga: Enam Tips Aman dan Nyaman Berkendara saat Puasa di Bulan Ramadan
Pertama, taubatnya orang awam, yaitu taubat dari dosa dan maksiyat.
Kedua, taubatnya orang khawas, yaitu taubat tidak karena melakukan dosa atau maksiyat melainkan taubat karena alfa melakukan ketaatan yang bersifat sunnat, misalnya meninggalkan shalat dhuha, shalat tahajjud, puasa Senin-Kamis, dll.
Ketiga, taubatnya orang khawashul khawash, yaitu taubat bukan karena dosa dan maksiyat atau meninggalkan ketaatan sunnat, apalagi wajib, melainkan taubat karena berkurangnya nilai khusyu dari seluruh rangkaian rutinitas ibadah yang dilakukan.
Renungan Ramadan 1446 Hijriah serta Kekuatan Ikhlas dari Hati |
![]() |
---|
Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Lewat TribunX, Yuk Simak Caranya |
![]() |
---|
Merawat Kemabruran Puasa, dari al-Taib Menuju al-Tawwab oleh Menag RI KH Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Jelang Idulfitri 1446 Hijriah, Pedagang Pernak-Pernik Lebaran Mengeluh Sepi Pengunjung |
![]() |
---|
Jelang Lebaran 2025, Angpao Jadi Buruan! Harga Mulai Rp 6 Ribu, Model Uang Paling Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.