Jumat, 1 Mei 2026

PEMBUNUHAN FENI ERE

Nasib Pembunuh Feni Ere di Palopo, Kini Ahmad Yani Terancam Hukuman Mati

Amma yang merupakan warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo melakukan aksinya pada 25 Januari 2024. Kini ia telah ditangkap polisi.

Tayang:
Editor: agus tri
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PEMBUNUH FENI ERE - Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan Feni Ere di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Polisi ungkap identitas pelaku. 

TRIBUNBATAM.id - Bunuh Feni Ere, Ahmad Yani alias Amma kini terancam hukuman mati.

Amma yang merupakan warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo melakukan aksinya pada 25 Januari 2024.

Kini ia telah ditangkap polisi.

Ia menyetubuhi korban dan membuangnya di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.

Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

PEMBUNUHAN FENI ERE - Kolase foto dari Instagram pribadi Feni Ere dan foto wartawan TribunPalopo.com, Andi Bunayya Nandini terkait pembunuhan Feni Ere. Ayah korban, Parman tak menyangka jika pelaku pembunuhan ternyata orang yang ia kenal baik. Bahkan ia pernah kumpul bersama.
PEMBUNUHAN FENI ERE - Kolase foto dari Instagram pribadi Feni Ere dan foto wartawan TribunPalopo.com, Andi Bunayya Nandini terkait pembunuhan Feni Ere. Ayah korban, Parman tak menyangka jika pelaku pembunuhan ternyata orang yang ia kenal baik. Bahkan ia pernah kumpul bersama. (TribunBatam.id via TribunPalopo.com)

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.

Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Feni Ere Diperkosa Lalu Dibunuh

Terungkap motif pelaku membunuh warga Mungkajang, Kota Palopo bernama Feni Ere.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved