Kamis, 7 Mei 2026

PEMBUNUHAN FENI ERE

Nasib Pembunuh Feni Ere di Palopo, Kini Ahmad Yani Terancam Hukuman Mati

Amma yang merupakan warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo melakukan aksinya pada 25 Januari 2024. Kini ia telah ditangkap polisi.

Tayang:
Editor: agus tri
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PEMBUNUH FENI ERE - Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan Feni Ere di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Polisi ungkap identitas pelaku. 

Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.

Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).

Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.

Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.

"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Ayah korban yang diketahui bernama Parman merupakan salah satu teman nongkrong pelaku.

Namun Parman mengaku pelaku tak pernah membahas atau menyebut nama Feni Ere saat nongkrong dengannya.

"Saya sering nongkrong sama pelaku tapi dia tidak pernah bahas soal Feni," ujar Parman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (20/3/2025) malam.

Parman bahkan tak pernah menduga Amma terlibat dalam kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati, .

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved