3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Kapolda Lampung Ingin 2 Oknum TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tembak 3 Polisi di Way Kanan
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, berharap Peltu Lubis dan Kopka Basar dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
TRIBUNBATAM.id - Kelanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, akhrinya memperlihatkan titik terang.
Seperti diketahui, tiga polisi gugur ketika menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Dua oknum prajurit TNI, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang diduga sebagai pelaku penembakan sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, berharap Peltu Lubis dan Kopka Basar dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan.
Tak hanya itu saja, ketiga polisi AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta menderita luka tembak di titik vital.
Mulai dari Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sedangkan Aipda Petrus Aprianto dan Briptu M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Kendati demikian, Helmy juga menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
Sehingga, sambung Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," jelasnya.

Baca juga: Pemicu Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Diduga karena Setoran, Kapendam dan Kapolri Buka Suara
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Namun, Helmy menuturkan pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, dia mengatakan bahwa pengakuan dari Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sesuai dengan alat bukti yang terkumpul.
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Usai Hadiahkan Rekpro Bintara ke Sepupu Briptu Anm Ghalib, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Obrolan Kapolri dan Panglima TNI dengan Keluarga Bripda Ghalib Korban Penembakan di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.