3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan kedua terduga pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal.
TRIBUNBATAM.id - Dua oknum TNI AD Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah pelaku pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, akan dipecat jika memang terbukti bersalah.
Ketiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah yang menjadi eksekutor penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut ketika sedang melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam, pada Senin (17/3/2025).
Sedangkan untuk Peltu Lubis menjadi tersangka karena terlibat dalam judi sabung ayam yang digelar di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan kedua terduga pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal.
Bahkan, TNI AD tidak akan melindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah yang telah melakukan tindak kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan Brigjen Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
"Ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kata Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei.
"Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak," tambah dia.
Kapuspen menegaskan bahwa hingga kini Mabes TNI terus mengikuti jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Hal itu, menurut Kristomei, juga sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya, dari petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan dan belum selesai," ujar Kristomei.

Baca juga: 2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perlindungan dari TNI kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung.
"Kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya," ujar Kapuspen.
Apalagi dia menyebutkan, bahwa TNI memiliki banyak prajurit baru.
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
![]() |
---|
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Usai Hadiahkan Rekpro Bintara ke Sepupu Briptu Anm Ghalib, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.