Wildan Uang Baru

Terungkap Asal Usul Uang Baru Rp2 Miliar Milik Wildan, BI Buka Suara

Kini terungkap asal muasal uang baru senilai Rp 2 miliar milik pria di balik akun, Wildan Uang Baru yang viral di media sosial.

|
kolase TikTok @rama.wildan
PAMER UANG BARU: Tangkapan layar sosok pria di Pasuruan bernama Wildan Firmansyah yang viral pamer uang baru Rp2 miliar untuk THR Lebaran 2025, disadur pada Senin (24/3/2025). Wildan sesumbar mengaku punya banyak bisnis mentereng dan memiliki anak buah di beberapa kota. 

"Kita usaha ini musiman, setahun sekali. Kalo gak ada saya, anak buah saya di Malang banyak, di Pasuruan, Surabaya, Banyuwangi, Jawa Timur pun, Jawa Tengah, atau luar Jawa ini beneran ada di saya, karena saya wira-wiri aja. Ada barang di online banyak, ada barang murah saya ambil, intinya saya kulakan (membeli)," jelas Wildan.

Tak hanya itu, Wildan menerangkan usaha penukaran uang baru adalah usaha musimannya.

Wildan masih memiliki banyak usaha lainnya, termasuk usaha rental mobil, koperasi, dan lain-lain.

Ia memilih tak mendengarkan komentar-komentar negatif tentang usaha musimannya.

Menanggapi viralnya penukaran uang baru yang dibuka Wildan, Bank Indonesia ikut buka suara.

Bank Indonesia menegaskan pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak manapun.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menukarkan uang baru di penukaran resmi melalui laman PINTAR BI.

"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi. (1)."

"Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik  melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya. (2)," jelas akun X @bank_indonesia pada Senin (24/3/2025).

Bank Indonesia menerangkan, aktivitas jual beli Rupiah tidak dilarang.

Namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum jika ada unsur penipuan atau pengedaran uang palsu.

"Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu. (3)."

"Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya," pungkas penjelasan Bank Indonesia. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Asal Uang Baru Rp2 M Milik Wildan yang Viral Dipakai untuk Jasa Penukaran, BI Buka Suara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved