Kasus Sabung Ayam & Penembakan
VIDEO - Kasus Sabung Ayam Penembakan di Lampung, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
Kasus sabung ayam & penembakan di Lampung makin berkembang! Empat tersangka ditetapkan, termasuk anggota polisi.
TRIBUNBATAM.id - Kasus perjudian sabung ayam yang berujung penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus berkembang. Kini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya terlibat dalam kasus perjudian, sedangkan satu lainnya adalah tersangka kasus penembakan.
"Awalnya, warga sipil berinisial Z lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, seorang anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Bripda KP atau Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," ujar Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan masih berstatus saksi dalam kasus ini.
### Polisi Terlibat dalam Kasus Perjudian
Polda Lampung menetapkan satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Bripda KP atau Kapri, sebagai tersangka.
"Bripda KP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan," ujar Helmy.
Kapri diketahui terlibat dalam perjudian sabung ayam di lokasi kejadian dan turut mempromosikan kegiatan tersebut. Ia juga mengenal dua tersangka lainnya, Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah, sejak tahun 2018. Kapri mengakui bahwa dirinya datang ke lokasi karena mendapat undangan dari oknum tertentu dan bahkan membuat video ajakan untuk berjudi.
Sementara itu, Wayan, anggota Polres Lamteng, yang juga hadir di lokasi, saat ini masih berstatus saksi. Ia mengaku mengetahui adanya undangan sabung ayam dan datang bersama rekannya, namun meninggalkan tempat sebelum insiden terjadi.
Selain Wayan, saksi lain yang diperiksa adalah seorang pedagang berinisial N yang berjualan di sekitar lokasi kejadian. N menjadi saksi dalam kasus perjudian dan juga kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
### Kopda B Mengakui Penembakan
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan ini.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa Kopda B mengakui perbuatannya.
"Kopda B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui melakukan penembakan terhadap tiga korban," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Saat ini, Kopda B ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara itu, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
| Sidang Pembunuhan Dwi Putri di PN Batam, Ucapan Pengacara Wilson Bikin Saksi Tertekan |
|
|---|
| Video Penganiayaan terhadap Dwi Putri Diputar di PN Batam, Saksi Tak Kuasa Lihat Adegan Kekerasan |
|
|---|
| Kepri Dorong Pekerja Migran Formal dan Profesional Lewat Kerja Sama dengan BP2MI |
|
|---|
| Banjir Rendam Daik Lingga, Jalan dan Rumah Warga Masih Tergenang Hingga Malam Hari |
|
|---|
| SPPG Bunguran Timur Laut Natuna Hentikan Sementara MBG, Dana Operasional Belum Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2503_Tersangka-Sabung-Ayam.jpg)