PEMBUNUHAN JUWITA

Keluarga Dilarang Datang ke Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Pelaku Oknum TNI AL

Keluarga Juwita dilarang menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan Juwita.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa via Kompas.com/BanjarmasinPost.com
WARTAWATI DIBUNUH - Sosok Kelasi Satu J (kiri), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, yang diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita (kanan) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan Juwita (25) jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.

Polisi melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh kekasihnya yaitu nggota TNI AL berinisial J.

Kendati demikian, keluarga Juwita dilarang menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Juwita, Oriza Sativa mengungkapkan fakta bahwa gelar perkara itu dilakukan tertutup dan ada pemberitahuan.

Keluarga Juwita padahal berniat datang untuk menyaksikan langsung gelar perkara pembunuhan.

Tujuannya agar pihak keluarga medapatkan informasi yang jelas mengenai kasus pembunuhan Juwita.

Anehnya keluarga Juwita sendiri justru dilarang hadir, bahkan yang akan datang adalah sang kakak kandung.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya, dikutip dari TribunBanjarbaru.com, Selasa (1/4/2025).

“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bangkalan Bunuh Pengusaha Katering di Depan Istri, Dibacok saat Naik Motor

Oriza mengatakan, hal tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Kendati demikian, menurutnya, larangan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

Terlebih lagi, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita itu.

“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

FOTO PELAKU DAM KORBAN- foto pelaku pembunuhan dan korban wartawan online di Banjarbaru. Ternyata, jurnalis Juwita diduga dibunuh oleh oknum TNI AL yang bertugas di Balikpapan.
FOTO PELAKU DAM KORBAN- foto pelaku pembunuhan dan korban wartawan online di Banjarbaru. Ternyata, jurnalis Juwita diduga dibunuh oleh oknum TNI AL yang bertugas di Balikpapan. (Istimewa)

Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

Sejauh ini, kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemui titik terang. 

Apalagi, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan juga telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

Bahkan, kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

Dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.

Hal ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan.

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," terang Pazri.

Baca juga: Ini Jawaban Mayor Ronald Kenapa Anggota TNI AL yang Diduga Bunuh Juwita Belum Jadi Tersangka

Pazri juga membeberkan bahwa korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polres Banjarbaru telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Lima hari setelah kematian Juwita, Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah J, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang diketahui merupakan kekasih korban.

Keluarga Juwita kini menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Sebagai informasi, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal (Dandenpomal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik status ke penyidikan.

"Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan," bebernya.

Ronald menerangkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di wilayah Banjarbaru, sehingga penyelidikannya akan ditangani Denpom Lanal Banjarmasin.

“Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita,” jelasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keluarga Dilarang Hadiri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved