PEMBUNUHAN JUWITA

Motif Jumran Bunuh Juwita Terungkap, Tak Mau Bertanggungjawab Nikahi Korban, Terancam Hukuman Mati

Inilah motif anggota TNI AL, jumran bunuh kekasihnya sendiri jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita.

Editor: agus tri
Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
JUMRAN TERSANGKA - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Sementara, motif Jumran membunuh Juwita karena dirinya enggan menikahi korban. Hal itu disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo saat konferensi pers. 

TRIBUNBATAM.id - Inilah motif anggota TNI AL, jumran bunuh kekasihnya sendiri jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita.

Ternyata Jumran tak mau bertanggungjawab menikahi sang kekasih.

Pada Selasa (8/4/2025), Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin.

Hal ini diketahui dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik ungkap Warjoyo.

"Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," kata Warjoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.

Warjoyo mengungkapkan Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Di sisi lain, saat konferensi pers tersebut, Jumran turut dihadirkan dan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

TERSANGKA OKNUM TNI AL JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana
TERSANGKA OKNUM TNI AL JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menuturkan konferensi pers yang digelar ini sekaligus untuk pelimpahan berkas perkara ke oditurat militer (otmil) III-15 Banjarmasin.

Selain itu, adapula penyerahan berkas dan barang bukti kasus berupa mobil Xenia berwarna hitam yang digunakan tersangka, sepeda motor milik korban, dan beberapa bukti lainnya.

“Hari ini pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh Klasi satu Jumran,” ucap Wardhana.

Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita

Di sisi lain, dalam rekonstruksi yang sudah digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, berbagai siasat Jumran untuk menghilangkan jejak setelah dirinya membunuh Juwita terungkap.

Adapun Jumran melakukan rekayasa terkait kematian Juwita di mana dia membuat korban seolah-olah tewas akibat kecelakaan.

Diketahui, Juwita sempat diisukan tewas karena kecelakaan saat jasadnya ditemukan pertama kali di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved