PEMBUNUHAN JUWITA

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita, Keluarga Minta Tes DNA soal Sperma di Rahim Korban

Muncul fakta baru kasus pembunuhan Juwita, wartawati yang dibunuh oknum TNI AL yakni Kelasi Sayu Jumran.

Istimewa via Kompas.com/BanjarmasinPost.com
WARTAWATI DIBUNUH - Sosok Kelasi Satu J (kiri), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, yang diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita (kanan) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). Sebelum tewas, Juwita sempat mengungkap tabiat anggota TNI yang akan menikahinya, kini sang calon suami jadi terduga pelaku pembunuhan. 

TRIBUNBATAM.id - Muncul fakta baru kasus pembunuhan Juwita, wartawati yang dibunuh oknum TNI AL yakni Kelasi Sayu Jumran.

Pihak keluarga mengungkapkan fakta usai jalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin.

Melalui Kuasa Hukum Korban, Muhamad Pazri mengatakan bahwa informasi dari keluarga korban Juwita (23), mengatakan pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya.

Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

Ia mengatakan pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Baca juga: Keluarga Dilarang Datang ke Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Pelaku Oknum TNI AL

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya.

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya.

Terkait dugaan rudapaksa tersebit, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Namun, terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, (28/03/2025) malam.

Tes DNA

 Pihak Keluarga Jurnalis Juwita telah menjalani pemeriksaan yang kedua pasca kasus pembunuhan yang melibatkan Jumran oknum TNI AL Balikpapan ditetapkan jadi tersangka. 

Jumran telah ditetapkan oleh penyidik Denpom AL Banjarmasin sejak 29 maret 2025 dan beberapa barang bukti pun telah diamankan di Markas Denpom AL Banjarmasin.

Terbaru, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita yang dikomandoi Muhamad Pazri SH MH dan sejumlah advokad lain terus mengawal perkembangan penyidikan.

Dalam pemeriksaan kedua yang dijalani pihak Keluarga Jurnalis Juwita, pihak kuasa hukum mengajukan beberapa dorongan terkait penyidikan kasus yang tengah berlangsung. 

Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.

"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri. 

Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya. 

Menurutnya pihak keluarga korban juga meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban. 

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya. 

Ia mengatakan Tes DNA ini dianggap penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya. 

Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. 

"Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," ujarnya. 

Ia mengatakan jadi Kesimpulan otopsinya adalah pembunuhan,  yang kedua hasil otopsinya itu lagi adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 
 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved