PINJAMAN ONLINE
Begini Cara Hapus BI Checking Online 2025
Ketahui cara hapus BI Checking secara online agar pengajuan pinjaman tetap berjalan dengan lancar di tahun 2025 ini.
TRIBUNBUTAM.id- Berikut cara hapus BI checking online 2025 dengan mudah.
Anda mungkin sudah tak asing dengan kata BI Checking.
BI Checking atau yang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan laporan riwayat kredit seseorang yang mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit, digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit.
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit, yang disebut sebagai kolektibilitas.
BI checking menjadi salah syarat dalam proses pengajuan kredit ke bank.
Baca juga: Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal
Untuk itu, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debit badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.
Menghapus riwayat hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.
Baca juga: Cara Transfer Uang BCA ke Luar Negeri Via myBCA Beserta Ketentuan Transaksi Valas
Cara Hapus BI Checking
Seseorang yang memiliki nilai skor BI checking 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking yang buruk.
Hal ini dikarenakan tidak mau mengambil risiko kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Cek KTP Dipakai Data Pinjol atau Tidak, Ini Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal |
![]() |
---|
15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA |
![]() |
---|
Daftar Fintech Legal di Indonesia per 3 April 2025, Ada EasyCash hingga Mekar Diawasi OJK |
![]() |
---|
INI Daftar Terbaru Pinjol Resmi dan Legal yang Dirilis OJK Mei 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.