PINJAMAN ONLINE

Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal

Lindungi data pribadimu dengan cek legalitas pinjaman online legal atau ilegal di Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

freepik.com
CEK PINJAMAN ONLINE- Ilustrasi cek legalitas pinjol dari freepik, Sabtu (5/4/2025). Berikut cek pinjaman online resmi atau tidak. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cek pinjol resmi atau tidak via WhatsApps OJK 2025. 

Kini makin marak penawaran aplikasi pinjamn online (Pinjol) di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan terkait waspada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK

Untuk lebih berhati-hati, Anda bisa melakukan cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK 2025.

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK

- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

Baca juga: 15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA

- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.

- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.

- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".

- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.

- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.

- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjol via Livin by Mandiri Dijamin Langsung Cair

- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.

 Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id  atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

Baca juga: Daftar Fintech Legal di Indonesia per 3 April 2025, Ada EasyCash hingga Mekar Diawasi OJK

- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.

- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.

- Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved