PEMBUNUHAN JUWITA

Akal Bulus Oknum TNI AL Jumran Hilangkan Barang Bukti Setelah Bunuh Kekasihnya Sendiri di Banjarbaru

Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan J, wartawan online di Banjarbaru, ternyata berusaha hilangkan barang bukti pembunuhan kekasihnya sendiri

Editor: agus tri
Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
JUMRAN TERSANGKA - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Sementara, motif Jumran membunuh Juwita karena dirinya enggan menikahi korban. Hal itu disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo saat konferensi pers. 

Sementara, menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Jumran jelas bukan perbuatan spontan, melainkan pembunuhan berencana. Untuk itu ia menyebut bahwa sudah sepatutnya tersangka mendapatkan hukuman yang berat sesuai perbuatannya.

Jumran telah merancang pembunuhan terhadap Juwita sebulan sebelum kejadian, sehingga proses penghabisan nyawa sang wartawati berlangsung dengan sistematis. 

Bahkan, pelaku juga mengerjakan upaya penghilangan jejak dengan tenang.

“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, dikutip dari Banjarmasin Post, Senin (7/4/2025).

Dari proses rekonstruksi yang telah dijalani tersangka, terlihat bahwa Jumran melakukan pembunuhan tersebut dengan sadar, terencana dan rapi. 

Bahkan Jumran juga mengenakan sarung tangan, membeli air untuk menghilangkan sidik jari, hingga meninggalkan jenazah korban dengan helm dan sepeda motornya seolah-olah mengalami kecelakaan.

“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegas Pazri.

Diketahui bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita telah digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (5/4/2025). 

Saat reka ulang adegan, Jumran memeragakan saat membawa Juwita menggunakan mobil sewaan.

Jumran mengeksekusi sang kekasih, Juwita, di dalam mobil tersebut. Ia memiting dan mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil.

Sebelumnya, wartawan online Banjarbaru, J (23), yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI AL Jumran Hilangkan Barang Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kekasihnya Sendiri"

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved