Kejamnya Freddi Bunuh Kekasih di Deli Serdang Lalu Buang Mayatnya dalam Sumur Gegara Cemburu

Mayat korban ditemukan oleh warga calon pemilik kontrakan baru di dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal

Editor: agus tri
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan oleh warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur disebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita tewas secara tragis di Deli Serdang oleh kekasihnya sendiri.

Adalah Santi Matanari (33) dibunuh Freddi Erikson Sagala (35) yang merupakan kekasihnya.

Apalagi mayat Santi lalu dibuang dalam sumur.

Mayat korban ditemukan oleh warga calon pemilik kontrakan baru di dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (31/12/2025).

Dalam hasil penyelidikan personel kanit reskrim Polsek Medan Sunggal, terungkap bahwa Santi Matanari dibunuh oleh pacarnya.

Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan ini dilatari karena rasa cemburu.

Freddi tidak terima karena Santi dekat dengan pria lain yang merupakan bosnya di tempat kerja.

Pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar Pukul 19.30 WIB, tersangka mengetahui bahwa korban sedang dekat dengan pria lain. Kemudian keduanya cekcok dan adu mulut di kamar mandi.

"Karena kesal, tersangka mendekati korban dari arah belakang dan memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku. Pelaku memiting dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tewas,"ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

"Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjalnya dengan dua buah batu," kata Gidion.

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

"Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam," katanya.

Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved