DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN

Modus Jahat Dokter Residen Priguna Anugerah Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Korban Dibius

Priguna Anugerah (31) dokter residen atau mahasiswa PPDS anestesi terkait kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung

|
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
DOKTER RESIDEN - Ilustrasi Gedung di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran melakukan pelecehan seksual pada Maret 2025. anto 

TRIBUNBATAM.id - Polda Jabar menahan Priguna Anugerah (31) dokter residen atau mahasiswa PPDS anestesi terkait kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Priguna Anugerah adalah dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat dihubungi, Rabu (9/4/2025)

Kasus ini viral di media sosial.

Kejadian memilukan terjadi saat korban menunggu keluarganya berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Priguna Anugerah kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sebuah prosedur medis.

Memanfaatkan ketidaktahuan korban, pelaku memberikan obat hingga korban tidak sadarkan diri.

Pasca diberikan obat itu atau 4 – 5 jam, korban sadar dan merasakan sakit pada area kemaluan.

Korban pun meminta visum ke dokter SPOG dan hasilnya didapati ada bekas sperma yang menempel.

Dalam rilis resmi yang diterima, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.       Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved