DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN
Identitas Lengkap Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Pelaku Rudapaksa Anak Pasien di RS
Sosok Priguna Anugerah Pratama (31) yang menjadi tersangka rudapaksa di RS Hasan Sadikin, Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok Priguna Anugerah Pratama (31) yang menjadi tersangka rudapaksa di RS Hasan Sadikin, Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Priguna merupakan dokter residen terduga pelaku perkosaan terhadap keluarga pasien ICU di RS Hasan Sadikin.
Cara pelaku Priguna adalah memberikan obat bius agar tidak sadarkan diri lalu melakukan kekerasan seksual pada korban.
Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 17 Februari 2025.
Selain itu, Priguna merupakan mahasiswa aktif 2024/2025 Genap dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1301211230507.
Menurut penelusuran Tribunnews, Priguna laki-laki kelahiran 14 Juli 1994 ini merupakan warga Pontianak.
Priguna tinggal di kawasan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasar informasi yang dihimpun Tribunnews dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai mahasiswa program S1 Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Tanggal masuk sebagai mahasiswa pada 27 Agustus 2012 dengan NIM 1210128 dengan status sebagai peserta didik baru dengan status terakhir sebagai mahasiswa S1 atau lulus pada 2015/2016 Genap.
Priguna kemudian menempuh jenjang studi Profesi Dokter (Koass) di kampus yang sama dengan tanggal masuk pada 15 Agustus 2016 dan dinyatakan lulus di 2018/2019 Ganjil.
Saat dia melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna sedang mengikuti Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi semester II di Universitas Padjadjaran Bandung dengan tempat praktik di RS Hasan Sadikin.
Priguna Anugerah Pratama diduga kuat memperkosa diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial FH (21) yang tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Dokter Tirta Komentari Kasus Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS: Ini Paling Memalukan
Peristiwa perkosaan tersebut dia lakukan pada pertengahan Ramadan di bulan Maret 2025 di lantai 7 salah satu gedung RS Hasan Sadikin Bandung.
Priguna mengelabui korbannya dengan alasan medis, yakni melakukan pemeriksaan darah crossmatch untuk mencocokkan darah yang dibutuhkan untuk transfusi ayahnya di ICU.
Dia mengajak korbannya ke ruangan kosong di lantai 7 RS Hasan Sadikin. Dia meminta korban berganti pakaian dengan mengenakan pakaian pasien.
Priguna kemudian menyuntikkan cairan mengandung obat bius jenis Midazolam, hingga korban kehilangan kesadaran.
Priguna kemudian leluasa melakukan rudapaksa. Dugaan sementara, Priguna tidak melakukan kali ini saja.
Korban yang siuman beberapa jam kemudian merasakan nyeri pda kemaluan selain juga rasa nyeri di bagian tangan bekas jarum infus.
Korban yang curiga menjadi korban rudapaksa Priguna, kemudian meminta visum ke pihak rumah sakit dan didapati jejak sperma di kemaluan korban.
Polda Jabar turun tangan langsung mengungkap kasus ini dan sudah menahan Priguna sejak Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa kini pelaku sudah ditahan.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Priguna kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Siasat Licik Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Korban Kesakitan Bagian Tertentu saat Siuman
Kronologi Rudapaksa Priguna Terhadap FH
Hendra mengatakan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Priguna kemudian menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
Tanggapan Unpad dan RS Hasan Sadikin
Universitas Padjajaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien ICU RSHS Bandung"
Trik Licik Andalan Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS, Ngaku Uji Alergi Obat Bius |
![]() |
---|
2 Korban Rudapaksa Baru Priguna Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Lapor ke Polisi, Begini Pengakuannya |
![]() |
---|
Tega Perkosa Anak Pasien, Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Senang Hubungan Intim dengan yang Pingsan |
![]() |
---|
Laporan Telah Dicabut, dokter Residen yang Rudapaksa Wanita Disebut Sudah Damai dengan Korban |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Diungkap Oleh Polisi, Ada Pelaku Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.