DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN
2 Korban Rudapaksa Baru Priguna Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Lapor ke Polisi, Begini Pengakuannya
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi laporan dua korban baru dari aksi bejat Priguna.
Editor:
Khistian Tauqid
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
DOKTER RESIDEN ANESTESI RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) pelaku yang diduga merudapaksa keluarga pasien. Terungkap fakta baru didapatkan pihak kepolisian terntang kasus rudapaksa oleh Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).
"Dengan modus samaKorban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.
Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.
Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS pun akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama dokter residen yang nanti sudah akan bekerjasama juga dengan Polda Jabar untuk pengawasan dokter residen ini.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengakuan 2 Korban Lain Dokter PPDS di RSHS Bandung, Dirudapaksa Sebelum Kejadian FH di Tempat Sama"
Berita Terkait
Berita Terkait: #DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN
Trik Licik Andalan Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS, Ngaku Uji Alergi Obat Bius |
![]() |
---|
Tega Perkosa Anak Pasien, Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Senang Hubungan Intim dengan yang Pingsan |
![]() |
---|
Laporan Telah Dicabut, dokter Residen yang Rudapaksa Wanita Disebut Sudah Damai dengan Korban |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Diungkap Oleh Polisi, Ada Pelaku Lain? |
![]() |
---|
Identitas Lengkap Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Pelaku Rudapaksa Anak Pasien di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.