Tokoh Pejuang BP2KKA dan Sejumlah Warga Anambas Tolak Pembentukan Provinsi Natuna Anambas
Sejumlah warga Anambas khawatir dengan pembentukan DOB untuk Provinsi Natuna Anambas tidak memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi mereka
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Wacana pembentukan Provinsi Natuna Anambas yang terus bergulir semakin menyita perhatian publik.
Progres dari pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan terakhir keluarnya rekomendasi DPRD Provinsi Kepri itu, justru memunculkan persoalan baru di kalangan masyarakat Anambas.
Penelusuran Tribunbatam.id, di sejumlah grup WhatsApp masyarakat Anambas, wacana tersebut malah mendapat penolakan keras, baik dari tokoh masyarakat maupun tokoh pejuang Anambas.
Secara umum, penolakan itu digaungkan karena tidak merepresentatifkan keinginan atau aspirasi masyarakat Anambas.
Baca juga: Pemekaran Provinsi Natuna-Anambas Semakin Dekat, Wabup Jarmin: DPR RI Akan Kunjungi Natuna
Sejumlah warga Anambas khawatir dengan pembentukan DOB itu, nantinya tidak memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi mereka.
Seorang pejuang Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Fadhil Hasan mengatakan, selama wacana pembentukan Provinsi Natuna Anambas ini bergulir, tokoh pejuang, tokoh masyarakat hingga perwakilan rakyat kecil Anambas tidak pernah dilibatkan.
Pihaknya mensinyalir keras, keinginan pembentukan provinsi baru ini justru hasrat kuat dari elemen politik maupun elit partai untuk melanggengkan kepentingan pribadi maupun golongan.
"Itu Mubes yang di Natuna kemarin, sebetulnya bukan Mubes masyarakat. Itu Mubes tokoh politik, tokoh-tokoh yang punya kepentingan. Jadi kepentingannya politis bukan kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Fadhil mengungkapkan, sejumlah pihak yang saat ini bersikeras mendorong pembentukan Provinsi Natuna Anambas tidak pernah melakukan jajak pendapat maupun mengajak sejumlah elemen masyarakat Anambas duduk bersama.
"Kalau mau membentuk suatu provinsi itukan kerja besar karena banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, tidak bisa main tabrak aturan. Contoh sudah kah ditanya ke masyarakat Anambas melalui Mubes. Sudah kah ditanya masyarakat kami betul bersedia ingin bergabung atau hanya segelintir elit saja," ujarnya.
Dari sisi persyaratan lainnya, menurut dia, masih terdapat beberapa yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana ketentuan pusat.
Di mana bila pemekaran kabupaten/kota minimal harus memenuhi pemekaran 5 kecamatan dan pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota.
Baca juga: DPRD Kepri Setujui Pembentukan Provinsi Natuna Anambas, Cen Sui Lan : Ini Kabar Gembira
"Di peraturan pemerintah itu jelas. Kalau mau ditabrak memang ada namanya provinsi khusus, tapi kan ini rawan karena daerah lain nantinya juga bisa minta ke pusat, kok Natuna Anambas bisa," katanya.
Masyarakat Anambas, kata Fadhil, menginginkan pemerintah pusat untuk bersikap objektif, termasuk menanyakan kesamaan pendapat, apakah bersedia bergabung untuk membentuk Provinsi Natuna Anambas atau tidak.
Sebab menurutnya, dengan alasan memperjuangkan penerimaan minyak dan gas yang selama ini digaungkan, belum dapat dikategorikan sebagai perjuangan untuk membentuk provinsi tersebut.
Justru faktor lain yang tak luput dari perhatian termasuk ketersediaan sumber daya manusia yang relevan, dengan jabatan untuk nantinya menduduki posisi pemerintahan.
"Kalau nanti provinsi tentu menduduki kepala dinas eselon II minimal golongan IV/C dan maksimal IV/d. Nah di kita Anambas saat ini itu masih sedikit, barang tentu ya nanti bisa jadi dari luar atau kebanyakan dari Natuna," sebutnya.
Merujuk ke sejarah, apabila masyarakat Anambas bergabung kembali dengan Natuna justru menjadi hal kemunduran.
Pasalnya menurut Fadhil, dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas kala itu mendapat sikap membekas dari sejumlah pihak yang menolak.
"Orang-orang yang menolak itu ada di kepengurusan pembentukan provinsi baru ini. Nah bukan hanya itu, di pemerintahan Anambas sendiri juga ada yang dulunya menolak, tapi sekarang menikmati menduduki jabatan. Jadi ini seolah membuka luka lama," ujar Fadhil.
Humas BP2KKA itu pun tegas menyiratkan, bila perjuangan pembentukan Provinsi Natuna Anambas ini kental sarat kepentingan politis.
Ia menyayangkan, karena kepentingan politis justru lahirnya wacana pembentukan provinsi mengorbankan kepentingan masyarakat.
"Jadi kembali saya membuka hati nurani kawan-kawan yang berjuang ini. Ya, kita punya pro dan kontra masing-masing silahkan. Tapi yang penting argumentasinya harus untuk kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pribadi," ungkapnya.
Dibanding sibuk mengurus pembentukan Provinsi Natuna Anambas, pihaknya justru mengajak para pemangku kepentingan untuk mengurus hal penting tentang hajat hidup masyarakat di tengah sulitnya ekonomi saat ini.
Di berbagai daerah termasuk Anambas dan Natuna, masyarakat saat ini sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena lesunya perekonomian.
Baca juga: Mendagri Buka Bukaan Soal Wacana Provinsi Khusus Natuna Anambas
Belum lagi penataan Non ASN atau honorer yang telah dirumahkan dan sepinya lapangan kerja membuat mereka sulit menghidupi anak dan istri.
"Apalah artinya selembar kertas itu. Semua itu bisa diolah semua, saya bekas pejuang jadi saya tahu. Jadi sekali lagi saya minta kepada kawan-kawan untuk dikaji lagi bukan hanya dengan tim yang bisa dibayar, tapi pemekeran itu bahwa benar memang kehendak dari masyarakat," pungkasnya.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Kronologi Nelayan Natuna Dilaporkan Hilang, Suhardiman Berangkat Mancing Pakai Sampan Drum |
![]() |
---|
Seorang Nelayan Desa Kerdau Natuna Hilang Usai Pergi Memancing, Tim SAR Gabungan Dikerahkan |
![]() |
---|
Turnamen Futsal AFK Championship Anambas 2025 Kembali Digelar, 54 Tim Bersaing Raih Juara |
![]() |
---|
Lahan Dua Hektare di Air Kolek Natuna Terbakar, Damkar Butuh 2 Jam Padamkan Api |
![]() |
---|
Natuna Usulkan 5 Warisan Budaya, Termasuk Tari Tupeng untuk Ditetapkan Jadi WBTB Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.