Bintan Terkini

Peredaran Narkoba di Lapas Tanjungpinang, Napi Pesan Makanan yang Berisi Sabu

Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkusan makanan ayam geprek yang dipesan oleh narapidana, berinisial, SA (25) dan FA (35).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk Tribun Batam
KASUS NARKOTIKA  - Pihak Lapas dan Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu terjadi lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kali ini kembali digagalkan oleh petugas Lapas Narkotika.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkusan makanan ayam geprek yang dipesan oleh narapidana, berinisial, SA (25) dan FA (35).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas. 

Petugas mencurigai adanya benda yang ada di dalam bungkusan makanan yang dipesan oleh salah satu narapidana. 

Petugas memeriksa isi dari makanan yang dibungkus menggunakan styrofoam dan menemukan dua paket sabu. 

Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk menyelidiki temuan itu. 

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci mengatakan, dua paket sabu dibungkus dalam plastik bening di salah satu styrofoam berwarna putih. 

Dari hasil pemeriksaan, dua paket sabu itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana berinisial SA. 

"Berdasarkan keterangan SA, sabu itu merupakan milik narapidana berinisial FA," kata Davinsi, Rabu (16/4/2025) sore.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa  narapidana FA berjanji akan memberi imbalan uang sebesar Rp 4 juta kepada SA jika bisa membawa masuk sabu ke dalam Lapas. 

Kedua narapidana tersebut telah diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut. 

Atas perbuatan melanggar hukum, kedua narapidana itu disangka pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved